Sidang Korupsi Maidi Berlangsung 12 Jam, JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Terkait Dana CSR
JPU KPK menghadirkan para saksi saat sidang pembuktian kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Sidang Korupsi Maidi Berlangsung 12 Jam, JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Terkait Dana CSR

Para saksi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan pemerasan dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) senilai Rp 1,7 miliar untuk TPA Winongo Madiun.

TIMES Jatim,Jumat 19 Juni 2026, 08:03 WIB
345
Y
Yupi Apridayani

MADIUNJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi dan Rochim Ruhdiyanto Direktur PT Sekar Agung.

Para saksi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan pemerasan dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) senilai Rp 1,7 miliar untuk TPA Winongo.

‎Para saksi adalah pihak swasta yang dimintai CSR untuk alih fungsi TPA Winongo. Yakni PT Hemas Buana Indonesia (HBI) pengembang perumahan Marshal Mansion dan New Marshal Mansion, PT Berkah Usaha Mandiri (BUM) pengembang perumahan Citra Puri Majapahit, CV Mutiara Agung, PT Hasta Bangun Nusantara, Yayasan STIKES BHM dan DPD REI Kota Madiun.

Selain pemberi CSR, JPU KPK juga menghadirkan saksi dari ASN yaitu Kepala BPKAD dan staf BPKAD dan seorang saksi anggota DPRD Kabupaten Madiun.

‎"Total ada 25 saksi untuk pembuktian dakwaan kepada Maidi dan Rochim Ruhdiyanto terkait proses pemberian dana CSR kepada terdakwa," ujar JPU KPK saat opening statement pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

article
JPU KPK menghadirkan para saksi saat sidang pembuktian kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

‎Sementara pengacara terdakwa Maidi menyatakan bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Perda No 42/2018. Permintaan CSR untuk TPA Winongo didasarkan pada kebutuhan darurat untuk mengatasi problem pengelolaan sampah.

Hal itu terkait dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait status darurat sampah dan pembenahan pengelolaan TPA dari sistem open dumping menjadi sanitary landfil.

‎"Bukan persoalan yang dibuat oleh terdakwa," ujar pengacara terdakwa Maidi.

‎Disampaikan pula bahwa yang dilakukan terdakwa bukan tindakan berdiri sendiri. Namun tindakan menjalankan fungsi pemerintah.

Pihak terdakwa Maidi juga mempertanyakan apakah benar ada pemaksaan. Apakah terdakwa mendapat keuntungan atau manfaat dan pada siapa manfaat mengalir.

article
Terdakwa Maidi bersama pengacara saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia) 

‎Sementara pengacara terdakwa Rochim pada opening statement menegaskan bahwa kliennya bukan seseorang yang punya kapasitas yang dijerat korupsi dan gratifikasi karena terdakwa bukan ASN.

‎Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama ada lima saksi yang dihadirkan yakni Sugeng Prawoto (komisaris) dan Desi Prayuda Pabela (direktur) dari PT HBI, Sri Kayatin dari CV Mutiara Agung, Joko Wiyono Direktur PT BUM dan  Ali Masngudi anggota DPRD Kabupaten Madiun.

‎Sedangkan pada sesi kedua, ada enam saksi yang dihadirkan. Yaitu Edi Bahrun dan Umar Sahid dari Yayasan STIKES BHM, Purwo Hermanto Direktur PT Hasta Bangun Nusantara, Sudandi Kepala BPKAD dan Erma Widiastuti Staf BPKAD serta Muhammad Ali Fauzi Ketua DPD REI Komisariat Madiun. Namun seorang saksi yakni Ali Fauzi batal bersaksi karena ada keperluan pekerjaan.

‎Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum berlangsung cukup lama. Sidang kedua tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 23.00 WIB. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.