Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah didampingi Kasi Humas Ipda M Hamzaid di Ruang Humas, Senin (27/7/2026). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

Polres Lamongan Usut Kasus Curat dan Dugaan Penganiayaan

Polres Lamongan usut dua laporan berbeda kasus pencurian besi di Ruko Ababil Desa Kebet dan aksi main hakim sendiri yang terekam dalam video viral.

TIMES Jatim,Senin 27 Juli 2026, 18:19 WIB
885
M
Moch Nuril Huda

LAMONGANKepolisian Resor Lamongan (Polres Lamongan) menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip keadilan dan transparansi hukum. Penegakan hukum dipastikan berjalan dua arah tanpa tebang pilih, baik terhadap tindak pidana pencurian maupun aksi main hakim sendiri.

Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian besi di area Ruko Ababil, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menangani dua laporan polisi berbeda yang berpangkal dari peristiwa yang sama secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Laporan pertama diterima pada Jumat (24/7/2026) terkait dugaan pencurian besi. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (25/7/2026), Satreskrim Polres Lamongan juga menerima laporan dari pihak tersangka mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kedua terduga pelaku pencurian tersebut.

"Kedua laporan tersebut masih kami tangani secara berjalan. Begitu juga dengan kasus dugaan penganiayaan, tetap kami proses. Satreskrim Polres Lamongan memastikan bertindak profesional tanpa tebang pilih," tegas Adimas, Senin (27/7/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai nilai kerugian materiil pencurian yang berada di bawah Rp2,5 juta—yang kerap dikaitkan dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)—Adimas memberikan kejelasan hukum secara lugas.

"Penetapan pasal tidak semata-mata mengacu pada nominalnya, tetapi kategori perbuatan tersangka dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) karena adanya unsur melanggar hak dengan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Dalam konstruksi hukum ini, batasan nominal kerugian materiil diabaikan sehingga proses pidana tetap berjalan penuh," jelaskannya.

Di sisi lain, proses hukum atas dugaan penganiayaan juga terus bergulir. Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa hukum hadir secara adil untuk melindungi hak setiap warga negara, sekaligus membendung budaya main hakim sendiri (vigilantism) yang berpotensi merusak tatanan sosial.

Merespons riuhnya opini di media sosial akibat potongan video yang beredar, Adimas mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moch Nuril Huda
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.