Modus Lowongan Kerja Admin, 15 WNA di Sidoarjo Diduga Salah Gunakan Data Perbankan
Polresta Sidoarjo dan Imigrasi Surabaya mengungkap modus WNA asal China dan Vietnam yang menyalahgunakan data pribadi pelamar kerja untuk rekening bank.
SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam. Belasan WNA tersebut diamankan terkait pelanggaran keimigrasian dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya mulai terungkap. Mereka diduga membuka lowongan kerja sebagai admin untuk mengumpulkan data pribadi para pelamar, lalu menggunakan identitas tersebut untuk membuat rekening bank yang sepenuhnya dikuasai oleh para pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi dari seorang korban berinisial DFA. Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya hingga mengarah pada pengamanan belasan WNA di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu.
"Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan data pribadi korban untuk dibuatkan rekening bank dengan berbagai macam rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses rekening tersebut," kata Christian dalam konferensi pers bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Senin (13/7/2026).
Menurut Christian, pelaku memperoleh data pribadi korban dengan cara membuka lowongan pekerjaan sebagai admin. Setelah data terkumpul, identitas para korban digunakan untuk membuka rekening di berbagai bank sekaligus mendaftarkan akun pada sejumlah aplikasi yang hingga kini masih didalami penyidik.
"Terlapor mendapatkan data pribadi korban dengan cara membuka lowongan kerja sebagai admin. Terlapor mengumpulkan data pribadi untuk kepentingan pembuatan rekening bank dan pendaftaran akun dalam suatu aplikasi, dan ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Christian menjelaskan, setelah rekening berhasil dibuat, korban justru tidak lagi memiliki kendali atas rekening tersebut. Pelaku diduga langsung mengganti alamat email maupun kata sandi sehingga seluruh akses berpindah tangan.
"Terlapor membuka rekening dengan berbagai macam rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses karena terlapor telah mengganti password dan email. Kegiatan tersebut diduga telah dilakukan sejak awal tahun 2025," ungkapnya.
Dalam pengembangan perkara, polisi bersama Imigrasi melakukan pengamanan di dua lokasi, yakni sebuah kawasan perumahan Citra Garden Sidoarjo dan sebuah vila di Kota Batu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon seluler, satu kartu ATM Bank Permata milik korban, serta satu buku rekening BNI milik saksi.
Christian menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan rekening-rekening tersebut. Sebab, identitas korban diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
"Identitas pelapor dipakai untuk membuka rekening bank. Simpanan maupun rekening itu diduga digunakan untuk kepentingan tertentu yang masih kami dalami dan kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana lain," kata Christian.
Atas dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut, para pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

