https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ivan Sugianto, Terdakwa Kasus Persekusi Divonis 9 Bulan Penjara

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:12
Ivan Sugianto, Terdakwa Kasus Persekusi Divonis 9 Bulan Penjara Ivan Sugianto, pengusaha kelab malam divonis 9 bulan atas perbuatanya melakukan perundungan terhadap Ethan (16) siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Kamis (27/3/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan kepada Ivan Sugianto, terdakwa kasus persekusi terhadap Ethan (16) siswa SMK Gloria 2, Surabaya.  

Ivan terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ruang persidangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi saksi akhir persidangan Ivan, ketika Majelis Hakim membacakan perjalanan persidangan mulai dari saksi dari kuasa hukum Ivan maupun dari pihak jaksa penuntut. Begitu pula dengan saksi ahli. 

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, Ivan bersalah karena melakukan kekerasan psikis terhadap EC. 

Pelajar kelas X itu diperintahkan oleh Ivan untuk meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong pada 21 Oktober 2024 lalu.

“Perintah itu dilakukan dengan nada tinggi. Terdakwa mengakui dalam keadaan emosi marah,” ungkap Abu, Kamis (27/3/2025).

Ulah Ivan ini mengakibatkan korban mengalami trauma psikis. Kemudian berupa kemunculan gejala kecemasan berlebihan. 

Selain itu, perintah menggonggong juga dianggap merendahkan martabat korban. Perbuatan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada Ivan. 

Namun, kesepakatan damai yang dilakukan kedua belah pihak antara Ivan dan orang tua korban, meringankan hukuman Ivan. Terlebih Ivan menyesali perbuatannya.

“Antara terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan damai. Saling memaafkan. Baik secara lisan maupun tulisan,” imbuhnya. 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana berupa 9 bulan kurungan penjara. Beserta denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah satu bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 bulan kurungan di dalam hotel prodeo. 

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menuturkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya tidak ingin terburu-buru mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.