Hukum dan Kriminal

Mantan Panglima Berani Mati Banyuwangi Ditahan Polda Jatim

Jumat, 03 Februari 2023 - 15:42
Mantan Panglima Berani Mati Banyuwangi Ditahan Polda Jatim Mantan Panglima Pasukan Berani Mati Banyuwangi, H Abdillah Rafsanjani, ditahan Polda Jatim. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – H Abdillah Rafsanjani, tokoh aktivis senior asal Banyuwangi, kini menjadi tahanan Polda Jatim. Aktivis senior ini ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tanun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepada TIMES Indonesia, Joko Purnomo, selaku kuasa hukum Abdillah menyampaikan, kliennya menjadi tersangka atas dugaan penyampaian informasi bohong saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Dia dilaporkan S, oknum Tim Peduli Pakel (TPP).

“Laporan di Polresta Banyuwangi dan dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Joko, Jumat (3/2/2023).

Selain Abdillah, lanjutnya, ikut menjadi terlapor adalah Kepala Desa (Kades) Pakel, Nurhadi, serta 2 orang Kepala Dusun (Kadus), Untung dan Suwarno.

Seperti diketahui, sejak tahun 2018, Abdillah memang mendampingi petani warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, yang sedang bersengketa dengan perusahaan perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Masyarakat Desa Pakel merasa tanah mereka diserobot oleh pihak perkebunan.

Menjadi dasar perjuangan para petani Desa Pakel adalah bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Batas-batas lahan dalam bukti lama, sesuai dengan yang tertera di Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, tertanggal 5 Agustus 2015.

Data lain yang menjadi pedoman perjuangan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi.

HGU No 8, menurut Joko Purnomo, telah dipecah menjadi 3 Sertifikat HGU. Meliputi HGU No 00295, 00296 dan 00297, dengan identitas Desa/ Kelurahan Banyuwangi. Diduga, Sertifikat HGU milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, tidak termasuk tanah wilayah administrasi Desa Pakel.

Dugaan diperkuat dengan surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

“Intinya, klien kami, H Abdillah Rafsanjani, hanya melakukan pendampingan dan melakukan edukasi kepada masyarakat kecil petani di Desa Pakel,” beber Joko.

Ditambah lagi, dalam sidang gugatan yang pernah digelar, pengadilan juga memutuskan bahwa warga dan perkebunan sama-sama tidak memiliki bukti kepemilihan tanah Desa Pakel.

Sebagai aktivis senior, Abdillah memang dikenal banyak melakukan pendampingan terhadap masyarakat. 

Selain mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Presiden Gus Dur, pria asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono ini juga mantan Komandan Banser Banyuwangi dan mantan ketua GP Ansor.

“Menimbang kiprah klien kami dalam mengabdikan diri pada NU, masyarakat dan daerah, kami mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jatim,” ujar Joko. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.