TIMES JATIM, PAMEKASAN – Putusan Pengadilan negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa timur dimenangkan lembaga Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah).
Masalah yang sampai di bawak ke meja hijau tersebut soal sengketa kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah antara Yayasan Usman (al Farsy) dengan Yayasan Usman (Alfarisi)
Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy, Abdul Bari menjelaskan, ada dua agenda sidang yang berkaitan dengan Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah) Rabu, 28 Juli 2021.
Abdul Bari mengatakan dalam perkara perdata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutus dan mengadili perkara dengan Putusan memenangkan Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah).
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Pamekasan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, biaya perkara dibebankan pada penggugat.
"Artinya perkara ini dimenangkan oleh tergugat yakni dimenangkan oleh Yayasan Usman Alfarsy yang berdiri sejak 1994 yang pembinanya adalah Jend. R. H. Hartono dan sebagai Ketua Yayasan Drs. H. Supardi. AS. S.H., M.Hum,"ungkap Abdul Bari.
Selanjutnya, kata Abdul Bari dalam perkara Pidana sidang pembacaan Dakwaan dari JPU sudah selesai dibacakan bahwa terdakwa inisial MK (Miftahul Kamil) melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dlm ketentuan pasal 263 Ayat 2 KUHP.
"Terdakwa mengakui atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Miftahul Kamil dilaporkan dengan berbagai kasus berbeda ke Polda Jawa Timur dan Polres Pamekasan. Pertama kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan bukti LP-B/781/X/2020/RES.1.9/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 5 Oktober 2020.
Laporan kedua, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan CCTV lembaga pendidikan Nurul Hikmah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.
Laporan ketiga dugaan terjadinya tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Jo 40 Undang-Undang ITE.
Kemudian, tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.
Namun yang diproses oleh Polres Pamekasan yakni kasus yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 tentang perbuatan tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pasal 263 ayat (2) KUHP. (*)
Pewarta | : Akhmad Syafii |
Editor | : Irfan Anshori |