TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Puluhan tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang digelar Polres Probolinggo Kota. Operasi yang berlangsung selama 12 hari itu berhasil mengungkap 24 kasus yang meresahkan masyarakat.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mewakili Kapolres AKBP Oki Ahadian menyampaikan, Operasi Pekat ini menyasar berbagai tindak pidana yang kerap mengganggu ketertiban umum.
“Dari operasi pekat yang telah kami lakukan selama 12 hari ini, ada 24 ungkap kasus, mulai dari premanisme, judi konvensional, judi online, prostitusi online, handak, miras, dan narkotika,” kata Iptu Zainullah, Rabu (26/03/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jalan dr. Saleh, Zainullah merinci jenis-jenis kasus yang berhasil diungkap. Di antaranya:
- Premanisme: 8 kasus
- Judi konvensional: 2 kasus
- Judi online: 1 kasus
- Prostitusi online: 1 kasus
- Bahan peledak (handak): 4 kasus
- Minuman keras ilegal: 4 kasus
- Narkotika: 4 kasus
“Jadi, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terbanyak adalah dari kasus premanisme,” jelas Iptu Zainullah.
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya:
- Premanisme: 13 tersangka
- Judi konvensional: 2 tersangka
- Judi online: 1 tersangka
- Prostitusi online: 2 tersangka
- Bahan peledak: 5 tersangka
- Minuman keras: 4 tersangka
- Narkotika: 6 tersangka
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai lokasi penangkapan. Di antaranya:
- Senjata tajam: 3 buah
- Handphone: 5 unit
- Sepeda motor: 3 unit
- Truk: 1 unit
- Miras: 721 botol
- Uang tunai: Rp600 ribu
- Sumbu kertas: 96 buah
- Petasan: 2.950 buah
- Potasium chlorate: 1,1 kg
- Bubuk mesiu: 5,1 kg
- Sabu-sabu: 8,74 gram
- Klip kosong: 38 buah
Diketahui, Operasi Pekat Semeru ini merupakan agenda rutin yang digelar menjelang Ramadan dan Lebaran. Tujuannya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota agar tetap kondusif. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Imadudin Muhammad |