https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gelapkan Dana PTSL, Kades dan Kadus di Kabupaten Mojokerto Resmi Ditahan

Selasa, 26 September 2023 - 16:00
Gelapkan Dana PTSL, Kades dan Kadus di Kabupaten Mojokerto Resmi Ditahan Kades dan Kadus Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto saat diantar ke Lapas IIB Mojokerto di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/9/2023) (Foto: Theo/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Upaya kasasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Rejosari dan Kepala Dusun Lebaksari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto kandas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokero langsung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/9/2023). Ini setelah putusan MA nomor 771K/Pid/2023 terbit.

Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap terpidana yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kades ini sebelumnya menjadi tahanan kota.

Terpidana bernama Suprapto bin Suparlan. Dia merupakan adalah Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo. Terpidana kedua adalah Hariyanto bin Ngadisan. Kepala Dusun Lebaksari, Desa Rejosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya telah dieksekusi setelah sebelumnya melakukan upaya kasasi ke MA.

Jaksa penuntut umum, Alaix Bikhukmil Hakim menyatakan bahwa eksekusi ini dilaksanakan setelah mendapat putusan inkracht dari MA.

“Kami melakukan putusan kasasi Mahkamah Agung. Bahwa yang bersangkutan terbukti ada penggelapan dana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) yang dilakukan secara prematur alias belum ada penetapan dari BPN sudah dilaksanakan,” ungkap Alaix kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

Kasus ini bermula sekitar tahun 2020. Saat itu kedua terpidana ini berinisiatif melakukan penggalangan dana untuk persiapan PTSL. Padahal BPN Mojokerto belum menetapkan program PTSL kala itu.

Kades selaku aktor utama dalam hal ini. Sedangkan Kadus menjadi bendahara dan catatan perbukuan keuangan. Aksi yang dilancarkan itu sukses mendulang sekitar Rp 120 juta.

“Pihak Kepala Desa dan Kepala Dusun mendahului program. Para warga diajak ke balai dusun, balai desa dan diajaklah terkait PTSL. Warga diajak urunan dengan nominal mulai 500 ribu hingga 1,5 juta,” katanya.

Uang hasil urunan para warga itu lantas digunakan untuk melakukan aktifitas seolah-olah resmi untuk PTSL.

“Setelah warga dikumpulkan, maka pihak terpidana sempat melakukan pengukuran sendiri, akhirnya tidak jadi, karena tidak sah. Uang hasil patungan ini dibuat untuk pengukuran. Dibuat membayar tukang dan untuk mematok tapal batas wilayah, seperti itu. Akhirnya sampai tiba waktu yang dijanjikan ternyata tidak jadi, maka dilaporkanlah perkara ini,” terang Alaix.

Alhasil hal ini menjadi perhatian BPN. Sehingga tahun depan BPN memberikan PTSL terhadap warga Desa Rejosari di tahun 2021.

Kedua terpidana ini dijatuhi pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun Kejari Kabupaten Mojokerto berpandangan patut dikenakan pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Terpidana diancam pidana kurungan penjara paling lama empat tahun. Kedua terpidana saat ini resmi berstatus tahanan Lapas IIB Mojokerto.

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.