https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan di Kebun Tebu Gedangan Malang, Diduga Motif Masalah Cekcok Rumah Tangga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:33
Kasus Pembunuhan di Kebun Tebu Gedangan Malang,  Diduga Motif Masalah Cekcok Rumah Tangga Evakuasi mayat korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar dan terkubur di lahan tebu, di Desa Sumberejo Gedangan Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

TIMES JATIM, MALANG – Kasus penemuan jasad perempuan terbakar bernama Ponimah (42), yang dipendam tanah di kebun tebu Desa Sumberejo Gedangan, Kabupaten Malang mulai ada titik terang. 

Polisi memastikan terduga pelaku FA (54) sudah diamankan, dan penyidikan tengah berjalan. Dugaan sementara, aksi keji tersebut dipicu persoalan pribadi dalam rumah tangga.

KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, kasus ini kini dalam tahap pemberkasan dan pendalaman motif.

“Kasus pidana 340 dan 338 saat ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang. Kita sedang melakukan pemberkasan, penetapan motif. Pelaku sudah kita amankan,” ujar Dicka, dikonfirmasi Rabu (15/10/2025).

Menurut keterangan awal, korban dan pelaku merupakan pasangan yang menikah secara siri. Cekcok rumah tangga yang berlarut-larut akibat masalah ekonomi, diduga menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan.

“Terkait motif, kenapa yang bersangkutan sampai tega melakukan perbuatan itu, murni karena masalah rumah tangga salah satunya faktor ekonomi. Cekcok ini tidak terjadi sehari dua hari,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku sama-sama berstatus duda dan janda. Perselisihan rumah tangga diduga sudah berlangsung selama dua minggu terakhir, bahkan disebut telah terjadi cekcok sejak lama.

“Cekcoknya dalam dua minggu terakhir terus terjadi, tapi tidak menutup kemungkinan sudah berlangsung sejak lama,” kata Dicka.

Rekonstruksi Pembunuhan

KBO-Satreskrim-Polres-Malang-Ipda-Dicka-Ermantara.jpgKBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara. (Foto: Amin/TIMES Indonesia) 

Polisi menduga pelaku sempat menganiaya korban sebelum akhirnya membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Namun, hal ini masih menunggu hasil rekonstruksi untuk memastikan kronologi pasti.

“Menurut pengakuan awal, korban dianiaya dulu kemudian dibakar. Pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak,” jelas Dicka.

Hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, pelaku menggunakan tangan dan benda tumpul dalam aksinya. Korban diperkirakan telah meninggal dunia, sekira empat sampai lima hari sebelum ditemukan, pada Minggu (12/10/2025).

“Sementara pengakuan tersangka menggunakan tangan dan benda tumpul. Tapi pemeriksaannya masih kita dalami,” lanjutnya.

Terkait unsur kesengajaan, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

"Masih perlu pendalaman, apakah ada niat sejak awal atau tidak. Masih kita dalami, apakah memang ada niat membunuh atau menganiaya hingga korban meninggal. Karena itu kami terapkan pasal berlapis,” tegas Dicka.

Korban Dilaporkan Hilang Beberapa Hari

Sementara itu, kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan ibunya hilang. Ia mengaku sempat melihat korban terakhir bersama pelaku di rumah, sebelum berangkat kerja ke pabrik rokok di Kabupaten Malang.

“Yang melapor anak korban. Saat berangkat kerja, korban masih di rumah bersama pelaku dan cucunya. Tapi saat pulang, korban sudah tidak ada,” ujarnya.

Polisi juga menyita sebuah truk yang diduga digunakan pelaku untuk memindahkan jasad korban sebagai barang bukti.

“Salah satu sarananya adalah truk itu, makanya kami amankan sebagai salah satu barang bukti,” pungkas Dicka. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.