https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 2.300 Botol Arak di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya

Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:57
Truk Bermuatan 2.300 Botol Arak Dicegat Polisi di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya Pengamanan barang bukti berupa box berisi 2.300 botol arak ilegal oleh petugas Polresta Banyuwangi. (FOTO: Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol Minuman Keras (Miras) ilegal jenis arak. Satu unit truk box bermuatan sekitar 2.300 botol arak berhasil diamankan di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, tepatnya di kawasan Kalipuro, pada Kamis (9/10/2025) dini hari.

Dipimpin Ipda Eko Tjuk Sudarsono, telah berhasil diamankan truk box warna kuning dengan nomor polisi DA 8660 MH itu dikemudikan oleh J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Gresik. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan 22 box karton besar, masing-masing box berisi 100 botol arak ukuran 600 Mili liter (ML), serta 2 box karton kecil berisi 50 botol arak dengan ukuran sama. 

Artinya, total keseluruhan yang dibawa truk menuju luar kota itu, mencapai sekitar 2.300 botol arak. Selanjutnya, truk, sopir serta seluruh muatannya diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Dirinya menjelaskan, pengungkapan temuan itu, bermula dari patroli rutin yang digelar pada jam rawan di jalur utama Banyuwangi–Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” jelasnya, Kamis (9/10/2024).

Menurut Kombes Pol. Rama, keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya.

Saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. 

 "Sopir akan dilakukan penindakan, serta dilakukan proses lebih lanjut untuk efek jera terhadap pelaku," cetus Kombes Pol. Rama.

Sekedar informasi, di bulan ini Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi telah dua kali menggagalkan aksi pengiriman atau peredaran ribuan botol miras ilegal jenis arak. Pada Rabu (08/10/2025) di Jalan Raya Banyuwangi-Jember tepatnya di kecamatan Kabat, 1.800 botol arak ilegal gagal tembus ke Malang. 

Begitu pula hari ini, yang berhasil menggagalkan aksi serupa, dan berhasil mengamankan 2.300 botol arak. Artinya Polresta Banyuwangi serius dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menimbulkan gangguan Kamtibmas. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.