https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Muncul Sertifikat Ganda, Warga Ngajum Malang Korban Mafia Tanah Lapor ke Polda Jatim

Kamis, 25 September 2025 - 20:25
Muncul Sertifikat Ganda, Warga Ngajum Malang Korban Mafia Tanah Lapor ke Polda Jatim Masbuhin SH, kuasa hukum warga Dusun Ngajum saat melapor di SPKT Polda Jatim perihal kemunculan sertipikat ganda di Ngajum Malang, Kamis (25/9/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Warga Dusun Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang melapor di SPKT Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen sertipikat tanah yang sebelumnya sudah dimiliki warga setempat.

Warga geger dengan terbitnya sertipikat yang sama persis dengan milik mereka. Berawal dari satu tahun terakhir, warga Dusun Ngajum diributkan dengan munculnya sertipikat tanah tersebut.

Yang mana, alamat dan luas tanah sama persisnya dengan yang dimiliki warga. Sedangkan lahan saat ini merupakan perkebunan tebu milik beberapa warga.

“Sejak tahun 1994, warga Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang sudah memiliki tanah  tersebut. Bahkan, setiap tahunnya mereka membayar PBB,” kata Masbuhin SH, kuasa hukum warga Dusun Ngajum, Kamis (25/9/2025).

Ada kecurigaan dalam penerbitan sertipikat baru yang luas tanah dan lokasinya sama yang dimiliki oleh warga. Sertipikat yang dimiliki warga dinyatakan sah. Sertipikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Malang sejak 1994. 

“Saya menduga ini dilakukan oknum mafia tanah yang sudah terorganisir, sedangkan luas tanah yang mereka miliki (warga, red) 76 hektar atau sekitar 730 ribu meter persegi,” tuturnya. 

Terbitnya sertipikat ganda ini membuat warga geram, karena selama 30 tahun mereka memiliki lahan tersebut. Tiba-tiba, ada sertipikat atas nama orang lain dan yang menerbitkan BPN Kabupaten Malang, sementara warga tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut. 

Tarimin, warga yang menjadi korban merasa kaget dengan hadirnya sertipikat tanah yang luasnya sama dengan lahan yang dimilikinya. Lahan miliknya seluas 4.630 meter persegi yang kini ditanam tebu yang menjadi ladang penghasilan selama 30 tahun. 

“Saya didatangi orang dan mengaku tanah itu miliknya. Sertipikat yang saya baca, luas dan letaknya sama persis dengan punya saya. Lah, saya sudah sudah punya sertipikat selama 30 tahun,” ujarnya dengan nada kesal. 

Tarimin, saat itu ditunjukan sertipikat hak milik baru dari BPN Kabupaten Malang, tertanggal 31 Juli 2024 dengan nomor sertipikat 01049 atas nama MSE.

Diketahui, tanah yang dimiliki MSE, menggabungkan luas tanah milik tiga warga, salah satunya milik Tarimin. 

Warga lain juga mengalami hal yang sama, Soekari  Poerwanto. Lahan miliknya yang sudah dijual kepada Sri Rahayu dengan akta jual PPAT setempat no. 134/2013. Tetiba tanah tersebut sudah ada sertipikat hak milik baru no.02148 atas nama MDZ yang diterbitkan BPN Kabupaten Malang. 

Atas dasar inilah, Masbuhin sebagai kuasa hukum membuat laporan tindak pidana di Polda Jatim.

Laporan polisi itu teregister  nomor LP/B/1197?VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Pada pertengahan September 2025 kemarin, timnya sudah melakukan cek ricek mengenai kebenaran informasi tersebut. 

“Tim kami sudah melakukan cek di lapangan pertengahan September kemarin. Data inilah untuk barang bukti ada tindakan pidana yang dilakukan para oknum tersebut,” ungkapnya. 

Terkait dugaan proses pemalsuan dokumen, Masbuhin menduga  adanya proses sertifikasi melalui program PTSL yang dilakukan oleh oknum aparat atau pejabat terkait. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.