TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi tim gabungan terkait melakukan sidak mendadak (sidak) di tujuh tempat hiburan pada Jumat dan Sabtu (21-22/3/2025) kemarin.
Sidak tersebut menemukan dua tempat hiburan yang tetap beroperasi dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Kedua tempat hiburan tersebut di Jalan Kemiri dan di Jalan Sulawesi kedua tempat tersebut langsung disegel oleh Satpol PP Surabaya.
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, melalui petugas penegak Perda, Anang, menyatakan dari tujuh lokasi yang disidak merupakan satu tempat biliar, dua restoran, dan empat distributor minuman keras.
“Hanya dua tempat hiburan yang melanggar aturan perwali nomor 116 dan perda,” tegas Anang.
Anang mengungkapkan, kedua tempat hiburan tersebut, yang memiliki izin sebagai restoran, terbukti menyediakan minuman beralkohol meskipun diperbolehkan buka selama Ramadan. Namun, peraturan melarang penjualan, pemajangan, dan penyediaan minuman beralkohol selama bulan suci.
"Petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dan kartu identitas pengunjung. Pihak pengelola kedua tempat hiburan akan dipanggil dan diproses sesuai dengan Perda dan Perwali 116 tentang larangan penyediaan minuman beralkohol selama Ramadan," tandasnya.
Lebih lanjut, selama Ramadan pihaknya melakukan penindakan serupa dan telah dilakukan beberapa kali terhadap tempat biliar yang menyediakan minuman beralkohol. Ia juga menekankan pentingnya izin dari KONI dan Disporapar bagi tempat usaha yang terkait dengan kegiatan olahraga dan pariwisata. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nekat Jual Alkohol Selama Ramadan, 2 Tempat Hiburan di Surabaya Disegel Satpol PP
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |