Polres Situbondo Tangkap Residivis, Sita 42 Gram Sabu
TIMES Jatim/Markas Polres Situbondo, Jawa Timur. (FOTO: ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Polres Situbondo Tangkap Residivis, Sita 42 Gram Sabu

Polres Situbondo menangkap dua tersangka peredaran sabu di Desa Kotakan. Polisi menyita 42 gram sabu, uang tunai Rp8,5 juta, dan satu tersangka diketahui residivis narkoba.

TIMES Jatim,Sabtu 17 Januari 2026, 18:42 WIB
9.7K
R
Rochmat Shobirin

SITUBONDOSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS dan DH. Saru di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebutberawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Situbondo–Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Jumat (16/1/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam sejumlah klip plastik yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan.

"Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa poket plastik klip," ujar AKBP Bayu, Sabtu (17/1/2026), mengutip ANTARA.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas berisi sabu, uang tunai Rp8,5 juta, kendaraan bermotor, serta ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, menambahkan bahwa tersangka berinisial MS diketahui baru saja bebas dari rumah tahanan negara sekitar lima hari lalu. Ia sebelumnya menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Tersangka MS ditangkap membawa tas berisi sabu dan uang tunai, sedangkan DH diamankan bersama kendaraan dan ponsel yang digunakan untuk transaksi,” kata Tatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut. Barang bukti yang diamankan telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.