TIMES JATIM, MOJOKERTO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Mojokerto memberikan pendampingan hukum terhadap Juariyanto. Ia menjadi korban salah tangkap dalam operasi penangkapan pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkoba oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
LBH GP Ansor memberikan pendampingan Juariyanto untuk melaporkan hal tersebut kepada Propam Polres Mojokerto Kota, Minggu (14/7/2024) kemarin.
Ketua LBH GP Ansor Kota Mojokerto, Lukman Sugiharto Wijaya menyampaikan, upaya pendampingan ini dalam upaya untuk mencari keadilan bagi sesama. Utamanya korban bapak Juariyanto yang kesehariannya merupakan santri pengajian KH. Khusein Ilyas.
“Setidaknya kami bersama 9 pengacara untuk mengawal kasus ini. Kami juga turut mendampingi korban membuat Laporan Pengaduan kepada Propam Polres Mojokerto Kota sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STP/02-B/VII/2024/SIPROPAM tertanggal 14 Juli 2024 jam 17.00 WIB,” katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (15/7/2024).
Selain itu, LBH GP Ansor Kota Mojokerto juga mendampingi korban manakala melakukan visum di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.
“Kami menunggu tindak lanjut undangan resmi dari Propam untuk BAI proses penyelidikan atas laporan tersebut,” jelasnya. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |