TIMES JATIM, MALANG – Disiplin kerja pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malang tercatat dalam laporan kinerja ASN, pada hari pertama kerja awal tahun 2026, Jum'at (2/1/2025).
Disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, sampai pukul 14.55 WIB, tercatat ± 90 persen kehadiran ASN pegawai Pemkab Malang, usai.masa cuti bersama dan libur panjang.
"Kurang lebih 90 persen laporan presensi dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang masuk. Tidak ada yang tanpa keterangan. Jadi, rata-rata tingkat kehadiran staf ASN cukup baik. Ini juga sudah sampaikan ke Pak Sekda," demikian Nurman Ramdansyah, kepada TIMES Indonesia, Jum'at (2/1/2026) sore.
Menurutnya, dari persentase pegawai yang tidak hadir, didapati banyak yang masih mengajukan cuti atau sedang sakit. Sebaliknya, tidak didapati laporan ASN tidak masuk tanpa keterangan.
Dikatakan, cek laporan kehadiran pegawai hari ini tersebut berdasarkan presensi finger maupun wajah setiap pegawai sejak pagi awal masuk sampai siang hari menjelang jam pulang.
"Kami sudah rencanakan sidak disiplin hari pertama kerja, tetapi banyak agenda pimpinan. Tetapi pasti kami cek lagi dalam sistem presensi ASN untuk memastikan," tambah Nurman.
Keputusan dan disiplin ASN Pemkab Malang ini, menurutnya karena aturan sanksi disiplin pegawai sudah sangat jelas. Yakni, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2201.
"Soal disiplin pegawai ASN sudah tegas diatur dalam PP itu. Dimana, peraturan ini secara filosofis mewajibkan pimpinan OPD bertanggung jawab jika ada pelanggaran disiplin. Jadi, kepala OPD masing-masing juga ikut tanggung jawab," tandas Nurman.
Dalam peraturan disiplin pegawai ASN sendiri, lanjutnya, selain teguran juga diberlakukan kebijakan sanksi pemotongan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) pegawai bagi yang alpa atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |