https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Fakta Baru Kasus Mutilasi Janda Blitar: Jejak Hubungan Gelap Berakhir dengan Kejamnya Pembunuhan

Senin, 27 Januari 2025 - 19:00
Fakta Baru Kasus Mutilasi Janda Blitar: Jejak Hubungan Gelap Berakhir dengan Kejamnya Pembunuhan Konferensi Pers Polda Jatim terkait Kasus mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah, seorang janda dua anak asal Kabupaten Blitar. (Foto: Polda Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah (29), seorang janda dua anak asal Kabupaten Blitar, terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku yang dikenal sebagai Rohmad Tri Hartanto (33) atau yang akrab disapa Antok, berhasil ditangkap pada Minggu, 26 Januari 2025. Penangkapan ini membawa pencerahan lebih lanjut mengenai hubungan gelap antara pelaku dan korban serta detail mengerikan dari perbuatan keji yang dilakukan pelaku.

1. Penangkapan Pelaku dan Fakta Baru di Balik Kasus Mutilasi

Rohmad Tri Hartanto, seorang pria asal Tulungagung yang sudah beristri dan memiliki dua anak, sempat mengaku sebagai suami siri korban. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hubungan mereka hanya sebatas selingkuhan yang berlangsung selama tiga tahun. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan hubungan pernikahan siri antara pelaku dan korban.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti berupa koper berwarna merah yang digunakan untuk membuang potongan-potongan tubuh korban. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Ngawi dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang akhirnya ditangkap pada 26 Januari 2025 di Madiun.

Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP/B/1/1/2025/SPKT/Polsek Kendal/Polres Ngawi/Polda Jatim) yang tercatat pada 23 Januari 2025. “Pelaku berhasil ditangkap setelah identitas korban terungkap melalui sidik jari. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh motif dan rincian kasus ini,” ujar Farman dalam konferensi pers, Senin, 27 Januari 2025.

2. Kronologi Pembunuhan: Mutilasi Dimulai di Hotel Kediri

Pembunuhan dimulai pada malam Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pelaku dan korban menginap di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Setelah terlibat cekcok, pelaku mencekik korban hingga tewas. "Setelah korban meninggal, pelaku kebingungan dan mulai merencanakan untuk membuang jasad korban. Ia membeli sejumlah barang, termasuk pisau, plastik, dan koper," ungkap Farman.

3. Proses Mutilasi dan Penghilangan Jejak

Pelaku melakukan mutilasi dengan memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan sebilah pisau yang dibeli dari Indomaret. Pisau tersebut memiliki panjang 20 cm dan merupakan alat utama yang digunakan untuk memotong bagian tubuh korban, termasuk kepala dan kaki. Kombes Pol Marjoko, Kabid Labfor Polda Jatim, menyatakan bahwa pisau tersebut ditemukan dalam keadaan negatif darah. “Kami memeriksa pisau dan sarungnya, namun tidak ditemukan darah. Pelaku mengakui bahwa setelah melakukan aksi, ia mencuci pisau tersebut,” katanya.

Setelah tubuh korban dimutilasi, bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper berwarna merah. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda, yakni di Trenggalek, Ponorogo, dan Ngawi.

4. Barang Bukti yang Ditemukan Polisi

Selain koper berisi potongan tubuh, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam kejahatannya, antara lain Sebilah pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban, sebuah koper merah yang digunakan untuk membuang bagian tubuh korban, beberapa unit kendaraan, termasuk Suzuki Ertiga milik korban, Toyota Vios hasil penjualan kendaraan korban, dan Toyota Avanza yang digunakan pelaku, dan beberapa ponsel, termasuk iPhone 13 milik korban, serta ponsel-ponsel lainnya milik korban dan pelaku.

5. Peran Pelaku dalam Pembunuhan dan Mutilasi

Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa sebelum melakukan mutilasi, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. "Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dibeli dari Indomaret," ujar Farman. Tindak keji tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, dengan pelaku kemudian membuang potongan tubuh di berbagai lokasi.

6. Latar Belakang Pelaku dan Kemampuannya dalam Mutilasi

Pelaku, yang diketahui juga sebagai ketua ranting perguruan pencak silat di Tulungagung dan anggota LSM, mengungkapkan bahwa ia memiliki pengalaman memotong hewan ternak, seperti kambing. "Dia mengatakan bahwa ia tahu cara memotong bagian-bagian tubuh manusia karena sendi-sendinya mirip dengan hewan," jelas AKP Fauzi, Kanit III Subdit III Jatanras, Polda Jatim.

7. Tuntutan Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku juga dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kombes Pol Farman menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal. “Kami akan mengejar keadilan untuk korban dan keluarganya,” tutup Farman. (*)

Pewarta : Zaenal Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.