https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan Ribuan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Jumat, 07 Februari 2025 - 22:02
Polrestabes Surabaya Amankan Ribuan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi Ilustrasi pengedar narkoba yang tertangkap. (Freepik)

TIMES JATIM, SURABAYA – Polrestabes Surabaya membongkar ratusan kasus narkotika hingga obat terlarang beserta jaringannya di Surabaya. Puluhan tersangka telah diamankan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyebutkan, ada 236 kasus narkotika yang telah diungkap. Dari jumlah tersebut, pihaknya membongkar 212 kasus dan polsek jajaran mencapai 24 kasus.

"Dari ratusan kasus yang telah kami bongkar, ada 323 tersangka yang kami amankan. Sepertiganya atau sekitar 113 tersangka di antaranya adalah residivis," kata Luthfie, Jumat (7/2/2025).

Luthfie menjelaskan para tersangka yang diamankan tak hanya menggunakan hingga mengedarkan narkotika. Namun, ada obat keras terlarang pula.

Mulai dari 2,247 gram sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, hingga 0.28 gram tembakau sintetis dan 1 butir alprazolam. 

"Selama pelaksanaan Program Asta Cita sejak 21 Oktober 2024 sampai 6 Februari 2025, kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar," ujarnya. 

Sementara Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah menuturkan, pada 27 Desember 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Jemursari Utara, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial IS.

Miftah menegaskan, pria berusia 35 tahun itu dibekuk ketika hendak mengirim sabu dengan sistem ranjau. Usai dibekuk, polisi mendapati IS memiliki sejumlah sabu di rumahnya.

"Kami temukan 6 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1.498 gram atau hampir 1,5 kilogram," ujarnya.

AKBP Miftah mengungkapkan kesulitan membongkar kasus itu. Sebab, IS kerap berganti nomor dan ponsel usai melancarkan aksinya.

"Karena nomor ponsel berganti-ganti, dari hasil lidik sudah melakukan sebanyak sembilan kali, dilakukan (mengedarkan sabu, red) sejak Januari 2024, jaringan Sumatra-Jawa, ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial BI. Dia merupakan pengangguran berusia 46 tahun asal Gading Karya Tambaksari Surabaya yang rela menyewa kamar kos untuk menyimpan dan menjual obat keras terlarang itu.

"Di kamar kos tersangka, kami temukan 13 bungkus berisikan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3.444 gram atau hampir 3.5 kg beserta timbangan dan plastik klip," katanya.

Demi mengelabui petugas, BI berupaya menutupi obat keras dagangannya dengan kotak kayu. Lalu, dimasukkan dalam karung bekas beras.

"Kami temukan di dalam kotak kayu warna coklat dan dibungkus  dengan kantong bekas beras," ungkapnya.

Kepada petugas, BI mengaku sudah 2 kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023. Bahkan, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur upah yang dijanjikan oleh bandar sebesar Rp3 juta. Tes urine dilakukan untuk memastikan BI menggunakan narkoba, hasilnya positif. 

"Saat di tes urine, BI rupanya positif mengonsumsi narkoba. Dari hasil penyelidikan terhadap TSK (tersangka, red) diduga barang berasal dari jaringan Pulau Jawa," paparnya.

Akibat ulahnya itu, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.