https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Mengaku Kelelahan

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:25
Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Mengaku Kelelahan Pelaku tabrak lari di Suramadu berinisial AR, dijerat pasal berlapis, ancaman hukumannya 9 tahun hukuman penjara dan denda maksimal 75 juta, Selasa (22/7/2025).(Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pelaku tabrak lari yang terjadi di atas jembatan Suramadu beberapa hari yang lalu berhasil ditangkap. Saat ini ia mendekam di Polres Bangkalan Polda Jatim .

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

"Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKBP Hendro, Selasa (22/7/22025). 

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung," ujar Kapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan mengimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

"Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk," tutup AKBP Hendro. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucap Hendro.

Kecelakan tabrak lari ini sempat menghebohkan dunia maya, sedangkan peristiwa ini terjadi di KM 3.400 di atas jembatan Suramadu, Minggu (13/7/2025). Sekitar pukul 06.00 WIB itu melibatkan pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.