https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Karyawan Pabrik di Probolinggo Siap Laporkan Oknum Advokat Berinisial E atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:15
Karyawan Pabrik di Probolinggo Siap Laporkan Oknum Advokat Berinisial E atas Dugaan Penipuan Tri Astutik dan suaminya menceritakan kejadian yang dialami mereka di Kantor DS Law Firm. (Foto: Huda for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Seorang karyawan pabrik bernama Tri Astutik, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengeluhkan advokat berinisial E yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Tri Astutik, yang saat ini didampingi oleh kuasa hukum dari DS Law Firm, yakni Salamulhuda, menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini kepada Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Probolinggo dan akan menyerahkan seluruh masalah ini kepada Salamulhuda.

"Saya diberi kuasa oleh saudari Tri Astutik untuk mengawal kasus ini terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara E. Langkah awal, kami akan melaporkan permasalahan ini ke PERADIN karena oknum pengacara tersebut merupakan anggota PERADIN, sehingga dapat segera dilakukan sidang kode etik pengacara," ujar Salam.

Salam juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana terkait dugaan penipuan tersebut.

“Menurut cerita klien kami, oknum pengacara tersebut melanggar aturan undang-undang dengan tidak menjalankan tugasnya setelah menerima honorarium. Sesuai peraturan, pengacara harus memenuhi kewajibannya kepada klien setelah menerima bayaran,” ucap Salam.

Ia menjelaskan bahwa klien mereka bisa membuktikan melalui kwitansi pembayaran pada bulan Mei dan Juli 2023 terkait dengan pengurusan penetapan ahli waris. Tetapi, oknum pengacara tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan bahkan kerap meminta biaya tambahan.

"Klien kami memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran pada bulan Mei dan Juli 2023, terkait dengan pengurusan penetapan ahli waris. Sayangnya, oknum pengacara tersebut tidak pernah melaksanakan tugas dengan semestinya, bahkan sering kali meminta biaya tambahan," pungkas Pria mantan aktivis PMII tersebut

Oleh karena itu, kami menuntut agar oknum pengacara tersebut segera diadili dalam sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat. Kami juga berharap agar uang klien kami dikembalikan, dan langkah selanjutnya adalah melaporkan oknum tersebut ke ranah hukum karena dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, oknum Pengacara E, ketika dihubungi melalui telepon selulernya hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan. (*)

Pewarta : Ryan H
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.