https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ungkap 19 Kasus Narkoba, Polres Kediri Kota Sita Sabu dan Ganja

Selasa, 03 Juni 2025 - 18:09
Ungkap 19 Kasus Narkoba, Polres Kediri Kota Sita Sabu dan Ganja Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji bersama jajaran memperlihatkan barang bukti pengungkapan narkoba (foto : Yobby/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, KEDIRI – Jajaran Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkoba, yang terdiri dari 10 kasus narkotika dan 9 obat keras dan berbahaya dalam kurun waktu April-Mei 2025. 

Dari 19 kasus tersebut, petugas Polres Kediri Kota mengamankan total 23 tersangka yakni 22 orang tersangka pria dan 1 orang tersangka wanita. "Dari jumlah tersebut 4 diantaranya adalah residivis. Mereka dengan inisial AN, AJ, AWP, dan EPP," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Selasa (03/06/2025). 

Dari para tersangka tadi berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 473,74 gram sabu, kemudian ganja seberat 26,6 gram, lalu 16,489 butir double L. 

Untuk TKP, dari 8 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota hanya ada dua kecamatan yang tidak terdapat TKP pengungkapan kasus narkoba. 

"Pengungkapan ada di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Mojoroto sebanyak 4 TKP, Kecamatan Pesantren 4 TKP, Kecamatan Banyakan 4 TKP, Kecamatan Kediri Kota 4 TKP, Kecamatan Semen 2 TKP, dan Kecamatan Mojo 1 TKP, " kata Kapolres Kediri Kota. 

Pengungkapan Terbesar Jajaran Polres Kediri Kota 

Sementara itu, tersangka AWP menjadi salah satu fokus dalam pengungkapan selama dua bulan tersebut. 

Dibekuk di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dari tangan AWP petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 427,45 gram dan ganja seberat kurang lebih 2,42 gram. 

"Pengungkapan terbesar. Kami ungkap pada hari Senin tanggal 26 Mei yang lalu," tutur Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. 

AWP yang seorang residivis kasus narkoba dalam kasus ini berperan sebagai kurir. AWP mendapatkan perintah seseorang berinisial JP. 

"Dia AWP mendapat telpon dari seseorang yang mengaku JP, kemudian diajak untuk melakukan kerjasama penjualan narkoba," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi. 

AWP menggunakan sistem ranjau untuk mengirim barang tersebut ke pembeli. Ia diberi tugas untuk menaruh barang terlarang tadi ditempat-tempat yang telah ditentukan, yang nantinya akan diambil oleh pembeli. 

Kepada petugas, AWP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk sekali pengiriman. AWP sendiri sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali. "Masing-masing sebanyak satu ons, kemudian dua ons, satu ons yang terakhir empat ons," pungkasnya. 

Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 subsidier pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudia pasal 62 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan yang terakhir pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 sub pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Pewarta : Yobby Lonard Antama Putra
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.