TIMES JATIM, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi dengan menetapkan tiga tersangka, yakni ES (19), MF (19) dan AL (21).
Plt. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari tiga tersangka tersebut, dua tersangka ES dan MF merupakan orang tua bayi dan tersangka AL berperan sebagai perantara.
Ketiganya melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual bayinya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
"Tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi di grup Facebook yang di tawarkan oleh perantara," ujar Danang, Jumat (15/9/2023).
Dari hasil keterangan tersangka, mereka menjual bayi tersebut melalui grup Facebook bernama 'Adopsi Bayi Baru Lahir' dan grup WhatsApp bernama 'Grup Adopter dan Bumil Amanah'.
Mereka menawarkan bayi-bayi tersebut untuk dijual dengan kisaran harga mulai Rp8 juta hingga Rp18 juta.
Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi ini, setelah pelapor melakukan pertemuan dengan salah satu tersangka pada 5 September 2023 lalu.
Danang membeberkan, mekanisme perdagangan bayi ini, pertama perantara akan mencari klien atau pembeli terlebih dahulu. Setelah ada pembeli, transaksi pun berlangsung hingga harga yang ditentukan mencapai kesepakatan.
Setelah itu, perantara akan menjemput bayi dilokasi orangtuanya. Kemudian orang tua pun diberi uang sebesar harga penjualan, kemudian bayi pun diantarkan kepada pembeli yang telah memesan bayi tersebut.
"Jadi di kasus ini bayinya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dari berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Saat ini, bayi malang tersebut sudah diamankan dan di bawa ke salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
"Selanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos dan JPU untuk proses perkara ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan adanya praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |