TIMES JATIM, MOJOKERTO – Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022). Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Randy Bagus Hari Sasongko.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan bahwa akan mengupayakan menghadirkan 22 saksi untuk pembuktian.
"Kita akan upayakan menghadirkan 22 saksi. Kita akan menyusun prioritas saksi mana yang akan kita hadirkan," katanya di lokasi, Kamis (17/2/2022).
Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Sugeng Prayitno ditemui awak media usai sidang di PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022) (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)
Terkait materi dakwaan sendiri, Yoko mengatakan bahwa JPU mendakwakan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal ayat 56 ayat (2) KUHP. Maksimal ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
"Apa yang disangkakan terhadap Randy ini adalah bentuk dakwaan alternatif 348 yakni menggugurkan kandungan atas persetujuannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Randy Bagus, Sugeng Prayitno mengatakan pihaknya sedang menyusun materi keberatan atas pembacaan surat dakwaan.
"Jadi nanti tim kami akan menyusun eksepsi untuk sidang hari Kamis. Jadi nanti akan kami susun untuk sidang hari Kamis dan asepsi kita serahkan ke majelis hakim," ujarnya.
"Keberatan nanti kita akan kita sampaikan minggu, karena baru hari ini kita dapatkan dakwaan," sambungnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo yang merupakan JPU, Kamis (17/2/2022) (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)
Seperti diberitakan sebelumnya Novia Widyasari (23) mahasiswi salah satu universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).
Korban meninggal dengan menenggak racun. Ia nekad melakukan aksi ini karena dipicu perkara asmara dengan Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja sebagai Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan.
Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko resmi dinyatakan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) PDTH oleh Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022) lalu. Randy bersalah dan dinyatakan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri. Dalam kasus ini, Randy disebut membantu kekasihnya menggugurkan janin atau melakukan aborsi.
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy Bagus Hari Sasongko ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari 2022. Jaksa menitipkan mantan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sidang Pertama Randy Bagus Hari Sasongko, Dakwaan Terkait Membantu Aborsi
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |