https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pornografi yang Libatkan Eks Pegawai BUMN dan Selebgram

Rabu, 05 Februari 2025 - 14:50
Polres Gresik Ungkap Kasus Pornografi yang Libatkan Eks Pegawai BUMN dan Selebgram IBP dan VDR saat digelendeng oleh petugas kepolisian (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIKPolres Gresik Jawa Timur mengungkap kasus pornografi yang melibatkan eks pegawai BUMN dan Selebgram yang menghebohkan publik.

Pelaku berinisial IBP merupakan mantan pegawai salah satu BUMN di Gresik yang telah dipecat, sementara VDR dikenal sebagai seorang selebgram.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD yang tak lain merupakan istri dari IBP. Dia menduga adanya tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP) pada tanggal 26 Januari 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. 

Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni (VDR) dan (IBP), yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.

VDR (37 th) warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Kemudian VDR (27 th) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. 

Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. 

Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di salah satu hotel di Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 

Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.NDari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman.

Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.