TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang memberikan atensi serius pada keberlangsungan koperasi di Kabupaten Malang. Setelah disetujui DPRD Kabupaten Malang belum lama ini, terkait ranperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi, pembahasan rumusannya kini dikebut.
Ketua Pansus Ranperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi, DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara menyampaikan, telaah akademik dan pembahasan ranperda sudah dilakukan.
"Kami sudah melakukan pembahasan awal, beberapa poin dan isu stretegis terkait perlindungan dan pemberdayaan koperasi sudah terinventatisasi dan tengah dirumuskan," terang Redam Guruh kepada TIMES Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Dalam pembahasan awal bersama pansusini, lanjutnya, dilakukan bersama praktisi perkoperasian juga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.
Selanjutnya, kata Redam, akan dilakukan kajian di forum pansus perlindungan dan pemberdayaan koperasi DPRD Kabupaten Malang, serta rapat koordinasi teknis dengan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan.
"Raperda ini disepakati harus bisa memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Malang. Yang mana, jumlah lembaga koperasi di Kabupaten malang ini tercatat hampir 2 ribu unit koperasi," terangnya.
Poin dalam rumusan raperda, lanjut Redam, tidak hanya sistem koperasi syariah dan konvensional yang dimasukkan rumusan, tetapi juga sistem tanggung renteng juga perlu dimasukkan.
Secara filosofis, menurutnya sistem tanggung renteng adalah perwujudan gotong royong yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
"Kami juga terus melihat perkembangan dari Undang-undang Koperasi terbaru, agar ketika sudah menjadi perda tetap selaras dengan perundang-undangan koperasi dan tidak berbenturan," ujar anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |