Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto : Ikromil Aufa/Times Indonesia).

UMK Banyuwangi Tahun 2025 Rp2,8 Juta, Disnaker: Wajib Dipatuhi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi naik sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini meningkatkan honor para pekerja dari yang sebelumnya Rp 2.638.638 menjadi Rp 2.810.138.

TIMES Jatim,Kamis 2 Januari 2025, 15:55 WIB
343.7K
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIUpah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi naik sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini meningkatkan honor para pekerja dari yang sebelumnya Rp 2.638.638 menjadi Rp 2.810.138. 

Adapun rincian UMK Jatim 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menekankan bahwa kenaikan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di wilayah Bumi Blambangan. 

“Kami mengingatkan bahwa mulai Januari 2025, pengusaha harus membayar pekerja mereka sesuai dengan UMK yang baru,” tegas Rusdi kepada Times Indonesia, Kamis (2/1/2024).

Rusdi menjelaskan, sebelumnya usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 % telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupah setempat bersama dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pengusaha, buruh, dan pakar yang membahas besaran nilai untuk diusulkan ke Pemprov Jatim.

“Kenaikan 6,5 persen telah disepakati oleh para anggota dewan pakar termasuk kalangan pengusaha dan buruh. Semua tidak ada yang menolak dengan besaran usulan upah minimum tersebut,” jelasnya.

Rusdi menyebut, tak ada aturan penangguhan pelaksanaan UMK bagi perusahaan seperti beberapa tahun lalu. Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK, mereka harus mengkomunikasikannya dengan para pekerja

“Tetapi harus dengan laporan keuangan untuk menunjukkan bahwa mereka memang tak mampu membayar sesuai UMK,” ujarnya.

Bukan hanya menetapkan UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 untuk Kabupaten Banyuwangi juga ditetapkan dengan sebesar Rp. 2.992.798 yang diberlakukan bagi sektor pertambangan emas dan perak.

“Jadi nilai UMSK ini lebih tinggi daripada UMK karena kami anggap buruh yang bekerja di sektor industri berisiko tinggi tentu upahnya berbeda dengan buruh yang risikonya lebih rendah,” tutur Rusdi.

“Sebenarnya kita juga mengusulkan untuk sektor industri pemotongan karena risikonya juga besar. Namun, yang disetujui hanya sektor pertambangan emas dan perak,” imbuhnya.

Dengan kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli para pekerja, produktifitas kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta menjaga keberlangsungan usaha di Banyuwangi.(*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.