Awal 2026, Penerimaan Pajak DJP Jatim III Capai Rp 41 Triliun
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur III mencapai Rp4,9 triliun hingga 5 Maret 2026 atau 11,85 persen dari target. Pertumbuhan 30,39 persen menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.
MALANG – Kinerja penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga 5 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat telah mencapai Rp4,9 triliun atau sekitar 11,85 persen dari total target penerimaan tahun 2026 yang mencapai Rp 41,6 Triliun.
Capaian tersebut sekaligus mencatatkan pertumbuhan sebesar 30,39 persen, yang menempatkan Kanwil DJP Jawa Timur III sebagai salah satu wilayah dengan kinerja terbaik secara nasional. Bahkan, pertumbuhan tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Timur serta menempati peringkat keempat secara nasional.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Lindawaty menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, kepatuhan ini menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Ia menilai, meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT secara tepat waktu dapat menjadi katalisator bagi tumbuhnya kepatuhan sukarela di masyarakat.
Diketahui, target 2026 di Kanwil DJP Jawa Timur III mengalami meningkat 3,05 persen dibandingkan target tahun 2025, serta 28,99 persen lebih tinggi dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya.
Untuk mencapai target tersebut, DJP Jatim III terus memperkuat berbagai strategi, termasuk menggali potensi perpajakan secara lebih optimal serta menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam pelayanan dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Target penerimaan sebesar Rp41,6 triliun ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata gotong royong kita membangun bangsa. Kami menghargai setiap rupiah yang disetorkan dan waktu yang diluangkan wajib pajak untuk melaporkan SPT,” ujar Lindawaty.
Ia menambahkan bahwa DJP berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para wajib pajak.
“Sebagai bentuk timbal balik atas dedikasi wajib pajak, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang tulus, profesional, dan bersih,” tegasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




