TIMES JATIM, BANYUWANGI – Larisnya bisnis kuliner di Banyuwangi, Jawa Timur, tak sebanding dengan kepatuhan wajib pajaknya. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi menunjukkan mayoritas pelaku usaha rumah makan di Bumi Blambangan tidak setorkan pajak ke daerah.
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin menyampaikan bahwa potensi pelaku usaha yang tidak patuh perpajakannya masih sangat tinggi.
“Potensi tidak taat banyak sekali, bisa di atas 50 persen,” ujar Samsudin, Kamis, (30/10/2025).
Bapenda Banyuwangi menilai kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha kuliner terhadap kewajiban membayar pajak. Padahal, pajak restoran menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam pembangunan dan peningkatan layanan publik.
Samsudin menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi agar para pemilik usaha lebih memahami kewajiban pajak mereka.
“Tujuan kami melakukan pembinaan, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menjurus ke penegakan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Dalam tahap awal ini, Bapenda Banyuwangi telah mengantongi 8 objek yang dianggap tidak patuh perpajakannya. Nantinya, tim gabungan akan melakukan pembinaan dengan mendatangi ke objek pajak tersebut.
Tidak hanya itu, Bapenda Banyuwangi bersama tim gabungan juga akan roadshow mulai dari ujung utara Banyuwangi Kecamatan Wongsorejo hingga Kalibaru. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di sektor kuliner.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha bisa mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada yang kena masalah. Artinya, penegakan aturan regulasi apa pun yang sifatnya regulasi, kami bisa menyatakan berhasil kalau tidak ada yang melanggar,” jelas Samsudin. (*)
| Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |