TIMES JATIM, JEMBER – Bank Indonesia (BI) segera menerapkan kebijakan baru terkait Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) per 1 September 2019 mendatang. Terdapat sejumlah poin penting dalam kebijakan tersebut.
Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Febrina mengatakan bahwa dalam kebijakan baru sistem kliring tersebut seluruh bank menambah jadwal pelayanan kepada nasabah yang ingin melakukan transfer uang dengan sistem kliring.
"Yang semula jadwal pelayannya hanya ada 5 kali dalam sehari dengan kebijakan baru nanti ditambah menjadi 9 kali dalam sehari," kata Febrina dalam konferensi pers di Ruang Rapat KPwBI Jember, Jawa Timur, Jumat (30/8/2019).
Selain itu, Febrina juga menuturkan bahwa besaran uang yang dapat ditransfer oleh nasabah melalui sistem transfer kliring juga ikut disesuaikan.
Yakni dari semula maksimal Rp 500 juta untuk satu kali transaksi, ditingkatkan menjadi maksimal Rp 1 miliar untuk sekali transaksi.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pihak BI juga memangkas biaya administrasi kepada bank peserta dan nasabah dalam kebijakan yang baru ini.
"Biaya yang dikenakan BI kepada bank peserta yang tadinya dikenakan beban biaya Rp 1.000 per transaksi, dipotong hingga menjadi hanya Rp 600 per transaksi. Sementara, dari bank peserta kepada nasabah dari maksimal Rp 5.000 per transaksi hanya menjadi maksimal Rp 3.500 per transaksi," paparnya.
Sementara itu, dari segi kecepatan pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam kebijakan baru ini, BI mengetok batas maksimal penyelesaian transaksi, baik dari bank pengirim maupun bank penerima, masing-masing hanya 1 jam.
"Sebelumnya maksimal 2 jam," ujar Febrina.
Febrina juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh bank di bawah BI.
"Untuk selanjutnya, BI mewajibkan semua bank untuk memberikan informasi terkait kebijakan baru SKNBI ini kepada seluruh nasabahnya masing-masing," imbuhnya. (*)
Pewarta | : Dody Bayu Prasetyo |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |