Nilai Transaksi Koperasi Merah Putih Jatim Capai Rp21,57 Miliar, Tertinggi di Indonesia
Transaksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Jawa Timur tertinggi nasional mencapai Rp21,57 miliar. Wagub Emil Dardak minta PT Agrinas tuntaskan masalah upah pekerja di Bojonegoro.
SURABAYA – Provinsi Jawa Timur (Jatim) sukses menduduki peringkat pertama nasional dalam nilai transaksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Senin (13/7/2026), total transaksi di Jatim menembus angka Rp21,57 miliar dari 4.459.392 transaksi sepanjang tahun 2026.
Realisasi ini memberikan kontribusi sebesar 38,05 persen terhadap total nilai transaksi nasional yang mencapai Rp56,69 miliar. Aktivitas ekonomi di Jatim tersebut didominasi oleh perputaran sektor riil perdesaan, seperti komoditas pertanian—terdiri atas Pupuk NPK Phonska senilai Rp2,15 miliar dan Urea Rp1,83 miliar—serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui Beras Medium SPHP Bulog.
Meski mencatatkan performa impresif secara makro, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa jajarannya tidak ingin cepat berpuas diri atau sekadar terjebak dalam perlombaan angka antardaerah.
"Pekerjaan rumah kami adalah bagaimana KDKMP yang sudah terbangun ini bisa sesegera mungkin membawa manfaat pada masyarakat. Fokus kami bukan membanding-bandingkan dengan daerah lain," ujar Emil Dardak saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (13/7/2026).
Emil menjelaskan, Pemprov Jatim melalui Dinas Koperasi terus bergerak aktif melakukan sinkronisasi dengan pemerintah desa guna mengawal keberlanjutan program dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) ini.
Kendala Lapangan: Mogok Kerja di Bojonegoro
Namun, catatan positif di level provinsi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di tingkat akar rumput. Salah satu gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan berhenti beroperasi sejak 3 Juli 2026.
Penutupan gerai ini dipicu oleh aksi mogok kerja para pegawai. Mereka memprotes pihak manajemen karena menerima upah sebesar Rp76.000 per bulan. Selain itu, para pekerja menyatakan tidak memegang dokumen kontrak kerja resmi, belum mendapatkan kejelasan hak, serta tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini disebut-sebut oleh pengamat koperasi sebagai indikasi adanya potensi gejolak serupa di daerah lain. Salah satunya terkait kabar pengunduran diri massal pengurus KDMP di Blitar yang ditengarai akibat belum adanya regulasi tertulis yang jelas dari pusat.
Pemprov Jatim Tunggu Solusi PT Agrinas
Merespons kendala operasional di Bojonegoro tersebut, Emil Dardak menyatakan bahwa Pemprov Jatim belum menerima laporan teknis secara menyeluruh karena permasalahan itu masih berada di ranah internal pengelola.
“Ini informasinya detail belum sampai ke kami. Masih di internal,” ungkap Emil.
Emil menegaskan bahwa tanggung jawab atas tata kelola operasional, skema penggajian, hingga status ketenagakerjaan berada di tangan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pihak ketiga yang ditunjuk sebagai leading sector dan inkubator utama program KDKMP nasional. Pihaknya menantikan komitmen perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan hak-hak pekerja di lapangan.
“Ya itu kan Agrinas langsung bilang bahwa itu hal-hal masalah di lapangan harus mereka tangani. Kita tunggu tentunya tindak lanjut dari Agrinas, posisinya kita berharap akan ada solusi,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

