TIMES Jatim/Rapat pleno KPU Kabupaten Kediri terkait penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Kediri ( foto: yobby/Times Indonesia)

KPU Kabupaten Kediri dan Kota Kediri melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kediri dan DPRD Kota Kediri hasil dari pemilihan legisl ...

TIMES Jatim,Kamis 2 Mei 2024, 23:09 WIB
13.3K
Y
Yobby Lonard Antama Putra

KEDIRIKPU Kabupaten Kediri dan Kota Kediri melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kediri dan DPRD Kota Kediri hasil dari pemilihan legislatif 2024. 

Penetapan dilakukan menyusul telah terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Buku register tersebut diberikan kepada KPU pada 29 April lalu. 

Berdasarkan surat KPU RI nomor 663 terkait perintah untuk Kabupaten/kota atau Provinsi yang tidak ada permohonan registrasi perkara di MK, perolehan kursi dan calon terpilih bisa ditetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK  diterima KPU RI. Pada DPRD Kabupaten Kediri terdapat 50 kursi dari 6 dapil. 

"Untuk Kabupaten Kediri dari 18 parpol peserta, 8 parpol mendapatkan kursi. Berkurang satu partai dari pemilihan sebelumnya," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori, Kamis sore (02/05/2024).

Di tempat dan waktu yang berbeda, penetapan serupa juga turut dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Pada DPRD Kota Kediri terdapat 30 kursi, dari tiga dapil yang ada. Dari 17 parpol peserta pemilu 2024 di Kota Kediri, 9 diantaranya mendapatkan kursi di DPRD kota kediri. 

Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam kesempatan itu turut menyerahkan SK penetapan secara simbolis kepada salah satu anggota DPRD kota kediri terpilih, serta para peserta pemilu lainnya. 

"Untuk raihan kursi, calon tertinggi dari PAN 5 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra dan NasDem 4 kursi, PDIP dan PKB 3 kursi, Demokrat, Hanura, PKS masing-masing 2 kursi," jelas Pusporini, Kamis malam. 

Sementara itu baik KPU Kabupaten Kediri dan Kota Kediri mengingatkan para anggota dewan terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Laporan dilakukan online, setelah melaporkan ada tanda terima yang kemudian akan kita sampaikan ke sekwan untuk terkait pelantikan," ujar Anwar Ansori. 

Penyampaian LHKPN tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi para calon terpilih. Calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, tidak akan dilantik. "Terhitung paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Anwar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yobby Lonard Antama Putra
|
Editor:Tim Redaksi

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.