https://jatim.times.co.id/
Berita

Revisi Perda Pajak UMKM Kota Malang: Omzet Minimal Naik Jadi Rp15 Juta, Banyak Pelaku Usaha Kini Bebas Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 - 12:05
Revisi Perda Pajak UMKM Kota Malang: Omzet Minimal Naik Jadi Rp15 Juta, Banyak Pelaku Usaha Kini Bebas Pajak Wakil Ketua DPRD kota Malang, Trio Agus Purwono. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah di Kota Malang yang diberlakukan tahun 2025 ternyata membawa dampak signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah kenaikan batas omzet minimal usaha yang dikenai pajak dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono dari Fraksi PKS, menjelaskan bahwa Perda ini bukan hal baru.

“Perda tentang pajak usaha sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010. Hanya saja baru direvisi tahun ini. Sebelumnya, usaha dengan omzet minimal Rp5 juta sudah terkena pajak. Sekarang, batasnya naik jadi Rp15 juta per bulan,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan UMKM. Dengan adanya revisi ini, banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya wajib membayar pajak kini terbebas dari kewajiban tersebut.

“Selama ini, usaha dengan omzet Rp6 juta hingga Rp7 juta pun sudah membayar pajak. Dengan revisi ini, mereka menjadi bebas. Itu adalah bukti bahwa kita ingin mereka tumbuh dan berkembang,” jelas Trio.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga cukup progresif dibandingkan daerah lain.

“Kalau dibandingkan, Kota Malang ini cukup tinggi batasannya. Di Kabupaten Malang atau Kota Batu, batasan omzet usaha yang dikenai pajak masih lebih rendah,” katanya.

Meski demikian, Trio mengakui bahwa nominal Rp15 juta masih menuai perdebatan.

“Ada yang bilang seharusnya Rp30 juta atau Rp40 juta. Tapi kami juga mempertimbangkan potensi loss bagi pendapatan daerah. Kalau dinaikkan terlalu tinggi, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai hampir Rp10 miliar,” terangnya.

DPRD sendiri membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap nominal batas tersebut di masa mendatang.

“Kita harap ini bisa terus dievaluasi. Ke depan, mungkin bisa dinaikkan lagi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan data lapangan,” tambahnya.

Namun, Trio juga mengungkap fakta menarik bahwa masih banyak pelaku usaha di Kota Malang yang tidak jujur dalam pelaporan omzet.

“Ada pengusaha yang omzetnya bisa sampai Rp100 juta per bulan, tapi hanya melaporkan Rp15 juta. Mereka jelas memungut pajak dari pelanggan, tapi tidak melaporkan dan menyetorkannya. Ini tentu merugikan,” katanya.

Menurutnya, kejujuran pelaku usaha menjadi hal krusial dalam pelaksanaan Perda ini.

“Kami berharap ada kesadaran kolektif dari para pelaku usaha. Tidak hanya membayar pajak, tapi juga melaporkannya dengan jujur,” ujar Trio.

Ia juga menegaskan bahwa sistem digitalisasi dan integrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjadi solusi jangka panjang dalam menekan potensi kecurangan.

Revisi Perda ini dinilai sebagai langkah strategis yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah untuk mempertahankan pendapatan dan perlindungan terhadap pelaku UMKM kecil agar tetap bisa berkembang. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.