TIMES JATIM, JEMBER – Tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) menjadi perhatian Pemkab Jember.
Pasalnya, pernikahan dini dapat melahirkan masalah baru di antaranya stunting dan meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI).
Karena itu, Pemkab Jember menggelar Sosialisasi Standart Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) tahun 2024 kepada guru se-Kabupaten Jember.
Untuk diketahui, angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Jember hingga saat ini tercatat sebanyak 1.295 kasus.
"Di mana tahun kemarin dispensasi pengajuan perkawinan ada 1.300 pengajuan dan dilatarbelakangi bermacam faktor," ujar Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman saat membuka sosialisasi, Kamis (16/5/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Firjaun menerangkan, dengan banyaknya pengajuan Diska oleh masyarakat mendorong pemerintah melakukan pengetatan persyaratan Diska.
"Ketika dilakukan pernikahan anak atau dini, dampak yang ditimbulkan itu banyak sekali. Seperti ekonomi, dampak terhadap anak, yaitu terbengkalai dan tidak terurus dengan baik, dan itu menimbulkan potensi kasus stunting yang baru," jelas Gus Firjaun.
Sehingga, dia mengatakan bahwa Pemkab Jember ingin melakukan pencegahan dari hulu, dalam rangka upaya penekanan angka stunting ini.
"Dengan salah satunya memperketat syarat-syarat pengajuan Diska. Hal ini bukan karena ingin menghambat mereka yang kemudian hal ini tidak bertentangan dengan agama, sehingga kami juga ada landasan sesuai agama," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gemes Marak Pernikahan Dini, Pemkab Jember Perketat Syarat Dispensasi Kawin
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |