https://jatim.times.co.id/
Berita

Mediasi Ketiga dengan PT Sinarmas Surya Sejahtera Gagal, KSPSI Siap Kirim Surat ke Sinarmas Group

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:28
Mediasi Ketiga dengan PT Sinarmas Surya Sejahtera Gagal, KSPSI Siap Kirim Surat ke Sinarmas Group Ketua KSPSI dan Pendamping Hukum eks karyawan menunjukkan surat dari PT Sinarmas Surya Sejahtera tanpa dilengkapi dengan stempel resmi. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Menindaklanjuti rekomendasi dari Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar mediasi, Kamis (26/10/2023) pagi di kantor Disperinaker. Sayangnya, mediasi yang merupakan kali ketiga ini tidak dihadiri pihak PT Sinarmas Surya Sejahtera.

Kepala Disperinaker, Budiono Wirawan, menjelaskan bahwa pertemuan ketiga ini tidak bisa dihadiri pihak perusahaan. Dalam surat yang dikirimkan pihak perusahaan, mereka menjelaskan bahwa mereka telah memenuhi hak dan kewajiban mereka, bahkan melebihi dari ketentuan yang berlaku.

"Walaupun pada saat saya menerima surat ini, saya sedikit memaksa pihak perusahaan agar tetap datang, namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan perintah dari perusahaan untuk datang," kata Budiono, sedikit kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut.

Pendamping hukum mantan karyawan PT Sinarmas Surya Sejahtera, Agus Rudi Gafur, merasa prihatin dengan situasi ini. Ia merasa kecewa atas tindakan pihak perusahaan yang seolah tidak menghargai undangan serta eks karyawan yang ada.

Di samping itu, dalam surat pemberitahuan yang disampaikan pihak perusahaan kepada Disperinaker, pihak perusahaan tidak menjelaskan masalah terkait selisih yang telah dibahas sebelumnya. Selain itu, surat tersebut juga tidak dilengkapi dengan setempel resmi dari perusahaan. “Tentunya kami menyayangkan ketidak hadiran pihak perusahaan,” ujar Rudi.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa masalah ini telah diserahkan ke KSPSI. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, pihak KSPSI akan mengirimkan surat langsung ke perusahaan induk, yakni Sinarmas Group di Semarang, sesuai dengan rekomendasi dari pertemuan pagi tadi.

Selain itu, Donal menegaskan bahwa data dan bukti yang dimiliki mantan karyawan, baik berupa kartu BPJS maupun rekening koran gaji dari tahun 2016 hingga 2018, sangat kuat untuk diuji dalam persidangan saat masalah ini terus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Meskipun begitu, ia akan berusaha agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa harus ke meja hijau.

“Kami berharap tidak sampai ke meja hijau karena pengalaman terakhir kami mendampingi sengketa di PT Sulindo baru saja selesai setelah 2,5 tahun berlalu. Tentu saja, itu akan memakan banyak tenaga dan waktu, baik bagi kami maupun perusahaan. Jadi, kami tak ingin sampai ke sana, meskipun data yang dimiliki eks karyawan sangat kuat untuk diuji di pengadilan," katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tenaga Kerja, beberapa pasal termasuk Pasal 156 menjelaskan bahwa jika dalam kurun waktu tiga tahun secara berturut-turut tidak ada penandatanganan kontrak dalam kurun waktu tertentu atau PKWT, maka karyawan tersebut secara otomatis menjadi karyawan tetap.

“Dan sejauh ini mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2023 selama mereka bekerja tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak apapun. Artinya mereka terhitung sebagai pekerja tetap,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut Donal, pihak perusahaan tidak lagi memberikan taliasih, melainkan harus memberikan hak dan kewajiban kepada mantan karyawan sesuai dengan perhitungan yang telah diatur dalam undang-undang.

"Dengan demikian, jelas bahwa teman-teman eks karyawan ini bukan menuntut taliasih, melainkan hak mereka," pungkas Donal. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.