TIMES JATIM, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar secara resmi menetapkan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. KPU Kota Blitar menyerahkan hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada Kota Blitar 2024, Jumat (7/2/2025) malam.
Sebelumnya, pada Kamis (6/2/2025) malam, penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung secara daring. Rapat pleno dimulai pukul 22.00 WIB dan dihadiri oleh anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan partai politik yang mengusung pasangan calon.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Dalam PKPU itu menyebutkan, KPU kabupaten/kota yang berdampak gugatan bisa melakukan penetapan tiga hari pasca putusan MK.
Penetapan pasangan calon terpilih ini juga mengacu Surat Dinas KPU Nomor 232, di mana KPU melaksanakan penetapan tiga hari setelah putusan MK pada 5 Februari 2025.
"Hanya saja kami memang diperintahkan oleh KPU RI untuk segera melakukan penetapan yang akhirnya pada 6 Februari 2025 dilakukan penetapan secara daring. Kemarin Jumat, kami menyerahkan SK KPU Kota Blitar berkaitan penetapan pasangan calon terpilih," jelas Khabib, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Sabtu (8/2/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro dalam sidang putusan yang berlangsung pada 5 Februari 2025. MK menyatakan bahwa permohonan sengketa tersebut melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Wali Kota Blitar terpilih, Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Kota Blitar.
"Tentunya, proses panjang pemilu kemarin sangat berat. Kami yakin pemilih warga Kota Blitar yang berdaulat-lah yang menentukan pilihan. Tuhan YME yang menakdirkan. Saya yakin itu, dan Alhamdulillah terjawab pilihan warga Kota Blitar disahkan KPU," kata Mas Ibin.
Seperti diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024, pasangan Ibin-Elim berhasil unggul dengan perolehan 49.674 suara. Atau 51,18 persen dari total suara sah. Sementara pasangan Bambang-Bayu hanya memperoleh 43.543 suara atau 44,18 persen. Adapun jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 3.150 suara atau 3,27 persen. (*)
Pewarta | : Erliana Riady |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |