https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemilu 2024, Pemkot Malang Serahkan Rp74 Miliar Lebih Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu

Sabtu, 04 November 2023 - 20:28
Pemilu 2024, Pemkot Malang Serahkan Rp74 Miliar Lebih Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat berfoto bersama KPU dan Bawaslu. (Foto: Humas Pemkot Malang)

TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang menyerahkan dana hibah kepada KPU Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang untuk kebutuhan Pemilu 2024 mendatang. Penyerahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilu 2024.

Setidaknya, ada Rp74 miliar lebih dana hibah yang diserahkan untuk kebutuhan KPU Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang jelang Pemilu 2024 mendatang.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, penyerahan dana hibah dan penandatangan NPHD ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemkot Malang terhadap pelaksanakan Pemilu 2024, khususnya di Kota Malang.

"Penandatanganan NPHD ini menjadi atensi Pemkot Malang demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman san kondusif," ujar Wahyu, Sabtu (4/11/2023).

Perlu diketahui, dana hibah Pemilu 2024 untuk KPU Kota Malang sebesar Rp55.294.478.400. Sedangkan, untuk Bawaslu Kota Malang sebesar Rp19.430.832.600. Dengan begitu, jika ditotal keseluruhan, sebesar Rp74 miliar lebih.

Besaran dana hibah yang telah ditetapkan tersebut, lanjut Wahyu, sudah dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang untuk digunakan pada penyelenggaraan Pemilu Kota Malang 2024 mendatang.

"Ini termasuk salah satu arahan Presiden pada rapat koordinasi Senin lalu. Beliau memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Wahyu, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawasu tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatangan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai arahan (Permendagri No 44 Tahun 2015), kami selaku Pemkot Malang tentu segera menindaklanjuti. Karena ini akan terlaporkan hingga ke pusat. Secara terstruktur baik dari KPU dan Bawaslu melaporkan ke pusat dan nanti juga ada laporan ke Mendagri," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.