TIMES JATIM, MALANG – Mega proyek pembangunan satu hotel bintang 5 dan dua apartemen oleh PT Tanrise Property Indonesia mendapat penolakan warga sekitar. Pembangunan tiga tower setinggi 197 meter tersebut rencananya berada di Jalan A. Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, daerah paling terdampak mega proyek tersebut, yakni wilayah RW 10 Kelurahan Blimbing. Lahan proyek yang mencapai 12.172 meter persegi tersebut berdempetan dengan SDN 3 Blimbing.
Ketua RW 10 Blimbing, Rahmadani memberikan pengakuannya. Ia merasa kaget ketika mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut. Setelah tahu, ia langsung mengumpulkan warga untuk diajak berdiskusi.
“Dari Tanrise selaku pemilik tanah itu datang ke kami menyampaikan undang konsultasi publik amdal bulan Maret 2025 untuk warga terdampak,” ujar Rahmadani, Minggu (27/4/2025).
Ia mengaku saat pertemuan pertama dengan pihak PT Tanrise Property Indonesia, warga yang hadir hanya mendengarkan paparan dari pengembang.
“Saya sempat tegur Tanrise karena tidak pernah perkenalan atau kulonuwun ke kami bahwa dia selaku pemilik tanah,” ungkapnya.
Hasil dari pertemuan tersebut, akhirnya diputuskan membentuk Gemas T10 yang merupakan perwakilan warga ketika berdialog dengan PT Tanrise Property Indonesia.
“Dari Gemas T10, kemudian melakukan penjaringan ke warga dan merasa mayoritas keberatan atas pembangunan proyek tersebut,” katanya.
Mayoritas warga yang menolak, mengaku pelaksanaan pembangunan mega proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
“Dampaknya ya banyak, termasuk kerusakan bangunan di rumah, polusi serta mengganggu kenyamanan,” imbuhnya.
Rahmadani menyebut, saat paparan, ada kesalahan desain yang menyatakan tinggi tower mencapai 197 meter. Pihak Tanrise kepada Rahmadani mengklaim bahwa tinggi sebenarnya mencapai 130 meter.
“Tapi kami masih menunggu perkembangan dari pihak Tanrise. Kami minta Tanrise sosialisasi ke warga soal proyek tersebut sehingga clear,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku sudah menerima izin proyek dari pembangunan PT Tanrise Property Indonesia.
“Masih berproses, sementara yang keluar baru informasi (KKPR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” katanya.
KKPR sendiri, merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTH) wilayahnya.
Sementara, pihak PT Tanrise Property Indonesia sampai saat ini belum merespons soal gejolak tersebut. Jurnalis dari TIMES Indonesia sudah mencoba melakukan komunikasi kepada pihak PT Tanrise namun belum mendapat jawaban. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengakuan Ketua RW Soal Penolakan dan Rencana Pembangunan Mega Proyek Blimbing Kota Malang
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Deasy Mayasari |