TIMES JATIM, JAKARTA – Kabupaten Kediri masuk ke dalam daftar wilayah yang serapan pupuk bersubsidinya tinggi. Per tanggal 26 September 2022, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK mencapai 54.112 ton atau setara dengan 63 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi sebesar 84.695 ton di Kabupaten Kediri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 yang saat ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, total alokasi yang sebesar 65.324 ton ini terdiri dari pupuk urea sebanyak 38.659 ton dan pupuk NPK sebanyak 26.665 ton. Adapun realisasi penyaluran masing-masing pupuk bersubsidi tersebut tercatat urea sudah 29.259 ton dan NPK sebesar 24.852 ton atau totalnya sudah mencapai 54.112 ton.
"Dengan realisasi penyaluran,maka stok pupuk bersubsidi yang bisa digunakan para petani penerima pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Kediri hingga akhir tahun tercatat sebesar 30.583 ton, yang terdiri dari urea sebesar 18.391 ton dan NPK sebesar 12.193 ton," ujar SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia Muhammad Yusri, Selasa, (27/09/2022).
Sementara itu mengingat musim tanam Oktober-Desember 2022 segera tiba, para petani diharapkan tidak perlu mengkhawatirkan tentang pasokan pupuk subsidi. Pasalnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Timur.
Penambahan alokasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, yang kemudian ditindaklanjuti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur ini menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Realokasi Nomor 521 pada tanggal 19 September 2022.
Dari tindak lanjut tersebut tercatat penambahan alokasi ini didistribusikan ke 15 kabupaten yang salah satunya adalah Kabupaten Kediri. Dengan penambahan alokasi hampir 200 ribu ton di Jawa Timur, saat ini Pupuk Indonesia memiliki stok pupuk bersubsidi Jenis Urea dan NPK di Gudang lini 3 yang berada di Kabupaten Kediri sebesar 5.851 ton atau 2,3x dari ketentuan stok minimal sebesar 2.540 ton.
"Kabupaten Kediri mendapat alokasi tambahan pupuk bersubsidi sebesar 19.371 ton yang terdiri dari pupuk jenis urea sebesar 8.991 ton dan NPK sebesar 10.380 ton. Adapun total alokasi tambahan pupuk bersubsidi untuk Provinsi Jawa Timur ini sebesar 198.540 ton dengan rincian urea 87.580 ton dan NPK 110.960 ton," tambah Yusri lagi.
Dengan alokasi dan stok pupuk subsidi dipastikan aman, Yusri mengingatkan distributor dan kios resmi wilayah kerja Kabupaten Jombang, Kediri dan Kota Kediri untuk selalu melakukan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan.
Muhammad Yusri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan.“Oleh karena itu, kami harapkan distributor dan kios dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabanya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusri.
Seperti diketahui sejak bulan Juni lalu, terjadi perubahan kebijakan atau regulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Regulasi tersebut mengatur jenis pupuk subsidi yang awalnya ada lima menjadi hanya dua kemudian juga mengatur komoditas-komoditas yang tercakup dalam alokasi pupuk subsidi. Dari yang awalnya mencapai angka 70 komoditas, kini tinggal 9 komoditas. Regulasi yang menggantikan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 juga mengatur teknis dan mekanisme penyaluran pupuk subsidi ke petani. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |