https://jatim.times.co.id/
Berita

Empat Warga Kabupaten Probolinggo ‘Tak Menganut’ Agama

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:25
Empat Warga Kabupaten Probolinggo ‘Tak Menganut’ Agama Ilustrasi KTP yang kini digunakan oleh warga Indonesia. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Empat warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diketahui tidak beragama. Mereka tidak menganut salah satu dari enam agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, melainkan mengikuti aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Probolinggo yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, dalam publikasi Kabupaten Probolinggo Dalam Angka 2024, tahun 2023 mencatat 1.164.745 penduduk beragama Islam dan 1.080 beragama Protestan.

Kemudian, terdapat 2.097 warga yang beragama Katolik, 12.200 warga beragama Hindu. Jumlah penganut agama Budha sebanyak 229 warga, Konghucu 12 orang, dan 4 warga menganut aliran Kepercayaan kepada Tuhan YME.

Namun, keempat warga tersebut tidak mencantumkan nama aliran yang dianut. Keterangan "Kepercayaan kepada Tuhan YME" adalah sebuah aliran yang sah untuk dicantumkan dalam KTP kolom agama.

Dari ketiga warga yang tidak menganut agama tersebut, tiga orang tinggal di Kecamatan Dringu, dan satu orang tinggal di Kecamatan Tongas.

“Kami tidak tahu nama alirannya apa. Yang jelas, sebutan Kepercayaan pada Tuhan YME itu merupakan sebutan yang disahkan oleh pemerintah untuk dicantumkan di kolom agama di KTP itu,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Probolinggo, Munaris, Selasa (11/6/2024).

Kategori tersebut telah tersedia dalam formulir pengajuan KTP. Namun, warga yang memilih kategori ini harus melampirkan surat keterangan dari organisasi aliran sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah KTP diterbitkan.

“Ada form khusus memang jika tidak menganut salah satu enam agama itu. Di KTP kolom agama nanti tertera agama: Kepercayaan Kepada Tuhan YME begitu. Tidak disertakan alirannya apa,” pungkasnya.

Hak Konstitusional

Sejatinya, ada enam agama yang telah diakui secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. Warga diwajibkan mencantumkan agama yang dianutnya dalam KTP, sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) Nomor 23 Tahun 2006 maupun revisinya dalam Nomor 24 Tahun 2013.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menyatakan bahwa kata "agama" dalam UU Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24/2013, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak mencakup penganut aliran kepercayaan.

Dengan putusan ini, MK memberikan hak kepada para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaan mereka di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Putusan MK ini menegaskan bahwa hak untuk menganut agama atau kepercayaan adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Ryan Haryanto xxx
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.