TIMES JATIM, MALANG – Rencana penghapusan dua titik pemberhentian Trans Jatim di kawasan Tlogomas dan Universitas Islam Malang (Unisma), Kota Malang, menuai penolakan dari masyarakat dan komunitas transportasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menegaskan kebijakan tersebut belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian.
Diketahui, wacana penghapusan mencuat setelah Serikat Sopir Indonesia (SSI) wilayah Malang mengusulkan agar dua titik naik-turun penumpang, yakni di Tlogomas atau Unisma, dihapus. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (22/12/2025) lalu dan diunggah melalui akun Instagram @officialtransjatim.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, membenarkan bahwa usulan tersebut berasal dari SSI. Namun, setelah dipublikasikan, muncul penolakan luas dari masyarakat.
“Penolakan tidak hanya lewat komentar di media sosial, tapi juga dalam bentuk petisi. Komunitas Transport for Malang telah menggalang petisi yang ditandatangani sekitar 300 orang,” ujar Cito, Jumat (26/12/2025).
Cito menegaskan, Dishub Jatim belum mengambil keputusan akhir. Jika aspirasi publik dinilai kuat dan titik tersebut masih dibutuhkan masyarakat, maka rencana penghapusan akan dibatalkan.
“Kalau banyak mahasiswa dan masyarakat yang menandatangani petisi penolakan, maka titik di Tlogomas dan Unisma tetap dipertahankan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alasan SSI mengusulkan penghapusan didasari dua hal, yakni jarak antar titik pemberhentian yang dianggap terlalu dekat serta kekhawatiran menurunnya jumlah penumpang angkutan umum konvensional. Meski begitu, SSI tidak memberikan alternatif solusi lain, seperti pemindahan lokasi halte.
Cito menambahkan, usulan serupa sebelumnya juga pernah muncul di kawasan Madyopuro, namun akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari komunitas transportasi dan mahasiswa.
Terkait kelanjutan evaluasi, Dishub Jatim baru akan membahasnya kembali setelah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berakhir, dengan melibatkan Dishub Kota Malang karena menyangkut lintas kewenangan.
“Prinsip kami, kebijakan transportasi publik harus berpihak pada kebutuhan masyarakat. Jika masih dibutuhkan, tentu tidak akan dihapus,” pungkasnya.(*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |