TIMES JATIM, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo tetap yakin bisa melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD 2025, meski LPj APBD 2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pasca ditolak oleh Fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo.
Sementara, Pemkab Sidoarjo berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri menyebutkan pengesahan PAK APBD harus dengan Perda LPj. Bukan Perkada.
Anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso berkeyakinan bahwa meski APBD 2024 ditetapkan melalui Perkada, eksekutif dan legislatif masih bisa melakukan Perubahan APBD.
"Kalau menurut kami sangat bisa. Sudah dilakukan kajian bersama tenaga ahli, dan itu bisa dilakukan (P-APBD)," ujar Bangun kepada TIMES Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Ketua Fraksi PAN itu menjelaskan bahwa kejadian penolakan LPj bukan kali pertama, sebelumnya pada 2017 juga terjadi hal serupa. Dan tetap bisa melakukan PAK. Landasan hukumnya di PP 12 tahun 2019.
Dalam PP 12 tahun 2019 Pasal 23 Ayat (4) berbunyi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan di Pasal 197 ayat (3) berbunyi Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Menurut Bangun Winarso secara status hukum antara Perkada dan Perda itu sama. Kalau Perda harus kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD. Kalau Perkada cukup dari Bupati Sidoarjo.
"Kami yakin, Penolakan LPj APBD 2024 tidak mempengaruhi terhadap PAK. Dan nota PAK (dari Pemkab Sidoarjo) sudah dimasukkan ke DPRD pada 7 Juli kemarin," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno tidak mau gegabah membahas PAK APBD 2025. Politikus PDIP itu masih menunggu hasil rekomendasi secara tertulis dari Kemendagri.
"Ya, kita tunggu saja rekomendasi tertulis dari Kemendagri," ujarnya singkat.
Ketua DPRD Sidoarjo menyatakan Badan Musyawarah (Bamus) dewan akan segera mengagendakan rapat paripurna nota masuk dari eksekutif untuk membahas PAK APBD 2025.
"PAK tetap jalan terus. Dalam satu dua hari ini kita akan bahas di Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna nota masuk dan menjadwalkan pembahasan PAK dengan komisi-komisi di DPRD Sidoarjo dan Banggar (Badan Anggaran),” katanya.
Politikus PKB itu mengatakan dewan masih berupaya melakukan konsultasi ke Dirjen Otoda.
“Jadi, kami di DPRD Sidoarjo tetap mengagendakan tahapan-tahapan pelaksanaan PAK atau Perubahan APBD 2025,” pungkasnya (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Sidoarjo Yakin Bisa Lakukan PAK APBD 2025 Meski LPj Lewat Perkada
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |