https://jatim.times.co.id/
Berita

Bentrok Ahli Waris vs Satpam PT Bumi Sari, Cabup Abdillah Turun ke Pakel

Minggu, 04 Agustus 2019 - 21:36
Bentrok Ahli Waris vs Satpam PT Bumi Sari, Cabup Abdillah Turun ke Pakel Bacabup Banyuwangi, H Abdillah Rafsanjani, saat menemui keluarga Musanif, ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Banyuwangi, H Abdillah Rafsanjani, temui warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Minggu (4/8/2019). Kehadiran kandidat P1 dari Partai PKB ini menyusul kabar adanya bentrok fisik antara Musanif, ahli waris tanah Pakel melawan Satpam perkebunan PT Bumi Sari.

Maklum, Musanif dan masyarakat Desa Pakel, sudah seperti keluarga bagi Abdillah. Maka tak heran, kehadiran mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur ini disambut ratusan warga.

Bentrok-Pakel-2.jpgBacabup Banyuwangi, H Abdillah Rafsanjani, saat menemui keluarga Musanif, ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

Dalam obrolan, pihak keluarga Musanif dan sejumlah tokoh Desa Pakel, menceritakan kronologi adu jotos, Selasa, 30 Juli 2019 tersebut. Bermula dari kedatangan Satpam PT Bumi Sari, BD dan sejumlah rekannya di terminal Pakel.

“Mereka (Satpam PT Bumi Sari), datang dan foto-foto, lalu Musanif menegur, karena para Satpam masuk ke lahan miliknya tanpa izin,” kata Syamsul Mu’arif, salah satu tokoh, Minggu (4/8/2019).

Dari situ, perdebatan pun pecah. Dan tiba-tiba BD, si Satpam PT Bumi Sari, menyerang Musanif dengan mencekik bagian leher. Melihat ada aksi kekerasan, sejumlah rekan Musanif datang membantu. Hingga akhirnya Musanif yang diduga kesulitan bernafas akibat cekikan, melakukan pembelaan diri dengan meninju wajah Satpam BD.

Pasca insiden tersebut, Musanif dilaporkan ke Mapolres Banyuwangi. Dan pada tanggal 31 Juli 2019, dia resmi ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan, Nomor: SPP/110/VII/2019/Satreskrim.

Dalam surat tertanda tangan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya SH, SIK, ahli waris tanah Pakel dijerat dugaan telah melakukan tindakan pengeroyokan, sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami mewakili pihak keluarga, kami ini wong cilik, mohon kami dibantu dan didampingi. Musanif di sini diserang oleh Satpam perkebunan yang masuk ke tanahnya dengan tanpa izin, lalu Musanif membela diri,” ungkap tokoh Desa Pakel lain kepada H Abdillah Rafsanjani.

Disampaikan juga, pasca bentrok, selain Musanif, juga ada dua orang warga lain yang ikut ditahan di Mapolres Banyuwangi. Yaitu Masyanto dan Rohimin. Keduanya memang sempat membantu perlawanan, saat Musanif dicekik BD, Satpam PT Bumi Sari.

“Dari hasil rembuk bersama, disepakati ketiga istri warga yang kini jadi tahanan, yakni istri Musanif selaku ahli waris, serta istri Masyanto dan Rohimin, akan mengadu ke Propam Polres Banyuwangi, karena diduga ada pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini,” kata Bacabup Abdillah Rafsanjani.

Sesepuh GP Ansor Banyuwangi ini menyampaikan bahwa bentrok antara ahli waris tanah Pakel melawan Satpam PT Bumi Sari adalah wujud tebang pilih dan lambatnya kinerja Satreskrim Polres Banyuwangi, dalam penegakan supremasi hukum.

Pantauan Abdillah, Satreskrim cukup sigap dalam menindaklanjuti laporan perkebunan PT Bumi Sari. Sedang laporan pihak ahli waris, terkesan dikesampingkan atau lamban.

Yang kedua, lanjutnya, dalam Surat Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, telah menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

Bahkan, BPN Banyuwangi juga menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

Seperti apa peta geografi Desa Pakel pun dengan gamblang telah diterangkan dalam Surat Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, tahun 2015, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Lalu apakah salah jika ahli waris menegur lalu membela diri saat diserang Satpam yang masuk tanpa izin di tanah miliknya?. Musanif telah melakukan pengukuran manual serta proses pengurusan sertifikat, dia juga telah melakukan penanaman di tanah Pakel, dan tidak ada satu pihak pun yang protes,” tegasnya.

Kepala Desa (Kades) Bayu, Kecamatan Songgon, masih Abdillah, juga telah mengakui bahwa lahan yang ditanami Musanif adalah tanah Pakel. Begitu juga Kades Kluncing. Termasuk Kapolsek Licin, juga mengakui bahwa Dusun Taman Glugo, serta wilayah yang ditanami Musanif merupakan wilayah hukumnya.

Bentrok-Pakel-3.jpgSurat penahanan Musanif, ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

Padahal, di era tahun 90 an, entah atas dasar apa, setiap kasus hukum di wilayah Dusun Taman Glugo, yang merupakan wilayah administrasi Desa Pakel, selalu ditangai Polsek Songgon.

“Sebelumnya pihak ahli waris juga telah melaporkan Djohan Soegondo, bos PT Bumi Sari, dengan dugaan melanggar Pasal 107 huruf b, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disitu di sampaikan bahwa barang siapa yang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 4 miliar, tapi sepertinya juga tindak lanjutnya lambat,” ungkap H Abdillah.

Sebagai wujud pengayoman terhadap wong cilik, Bacabup Banyuwangi dari Partai PKB tersebut akan melayangkan surat pengaduan ke Kabid Propam dan Kapolda Jawa Timur. Termasuk berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendesak pencabutan atau peninjauan ulang Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya SH SIK, masih enggan berkomentar terkait kasus ini. Pertanyaan yang disampaikan wartawan hanya dibaca tanpa diberi jawaban.

Seperti diketahui gerakan ahli waris Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini bermula dari ditemukannya bukti lama. Berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Dan sesuai silsilah keluarga yang ditandatangani perangkat Desa Pakel, Musanif adalah keturunan dari Doelgani.

Sebelumnya, kepada TIMES Indonesia, dua karyawan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, Amal Firmansyah, Pengawas Afdeling Gunung Wongso dan Karsidi, Pengawas Afdeling Taman Glugo, membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak disebut dalam dua Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

Namun, setahu mereka, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk dua dusun yang masuk wilayah administrasi Desa Pakel, Kecamatan Licin, sesuai SK Bupati Banyuwangi tahun 2015. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.

“Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu diterminal Pakel itu,” ucapnya. (*)=

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.