https://jatim.times.co.id/
Berita

BK DPRD Gresik Jatuhkan Sanksi ke Anggota Dewan yang Minta 'Rumah Murah'

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:50
Langgar Kode Etik, BK DPRD Gresik Jatuhkan Sanksi Teguran ke Anggota Dewan yang Minta 'Rumah Murah' Ketua BK Muhammad Ainul Yaqin. (Foto: Istimewa)

TIMES JATIM, GRESIK – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada salah satu anggota dewan berinisial AH. Legislator tersebut terbukti melanggar dua pasal dalam kode etik setelah kedapatan meminta rumah murah di Perumahan The Oso, Kecamatan Kedamean.

Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan analisa mendalam dengan melibatkan tim ahli. Hasilnya, tindakan AH dinilai mencoreng citra lembaga dan menyalahgunakan jabatan.

“Sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna, yang bersangkutan melanggar dua pasal kode etik. Sebelum memutuskan, kami juga memanggil pendapat tenaga ahli untuk mengkaji permasalahan tersebut,” ujarnya di Gedung DPRD Gresik, Senin (20/10/2025).

Ainul menjelaskan, dua pasal yang dilanggar yakni Pasal 26 ayat (2) yang mengatur bahwa anggota DPRD wajib menjaga citra dan kewibawaan lembaga, serta Pasal 28 huruf e yang melarang anggota dewan menyalahgunakan jabatan untuk meminta atau menerima sesuatu demi kepentingan pribadi.

Meski terbukti melanggar, BK memutuskan memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Surat resmi sanksi tersebut akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan. “Dalam pengambilan keputusan ini kami juga telah meminta pendapat dari dua ahli sebagai pertimbangan,” imbuh politisi Nasdem ini.

Dengan sanksi tersebut, BK berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar tetap menjaga integritas serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat daerah. "Kami berharap ini jadi pembelajaran berharga, termasuk saya agar mematuhi kode etik," tutupnya.

Diberitahukan sebelumnya kasus permintaan rumah murah seharga Rp400 Juta ke Rp200 Juta itu awalnya diungkap Kuasa Hukum Perumahan The Oso Debby Puspita Sari.

Saat itu, dia bilang bahwa Oknum Dewan AH melakukan nego tak wajar ke developer. Permintaan rumah itu disampaikan pada Kamis (11/9/2025) atau sehari sebelum sidak. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.