TIMES JATIM, MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti lemahnya pengawasan rumah kos sebagai salah satu faktor pemicu meningkatnya kasus HIV di Kota Malang. Hingga sepanjang 2025, tercatat sebanyak 350 kasus HIV baru, dengan mayoritas penderitanya berasal dari kalangan mahasiswa luar daerah.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai angka kasus yang terdeteksi saat ini belum menggambarkan kondisi sebenarnya, karena masih banyak kasus yang belum terungkap.
“Saya yakin yang belum terdeteksi jumlahnya jauh lebih banyak. Bahkan saya baru menemui kasus warga yang terindikasi HIV. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Arief, Kamis (8/1/2025).
Arief menyoroti maraknya rumah kos yang tidak memiliki penanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rumah Kos. Akibatnya, pengawasan terhadap aktivitas penghuni kos menjadi sangat longgar.
“Banyak kos-kosan yang akhirnya bebas, laki-laki membawa perempuan atau sebaliknya. Ini menjadi salah satu faktor munculnya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS akibat perilaku kumpul kebo dan bergonta-ganti pasangan,” ungkapnya.
Menurut Arief, ironisnya Pemkot Malang sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup kuat. Namun, lemahnya implementasi membuat Perda Rumah Kos tidak berjalan efektif.
Ia mencontohkan operasi yang dilakukan Satpol PP beberapa bulan lalu, yang langsung menemukan 31 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan tinggal dalam satu kamar kos.
“Ini bukti bahwa Perdanya bagus, tapi pelaksanaannya lemah. Karena itu perlu penanganan serius dari Pemkot Malang,” tegasnya.
Dalam Perda Rumah Kos, terdapat dua ketentuan utama yang wajib dipatuhi pemilik kos, yakni adanya penanggung jawab yang tinggal di lokasi serta larangan kos campur antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Menjelang 2026, politisi PKB itu mendorong langkah tegas dan terukur dari pemerintah daerah. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara maksimal, disertai operasi rutin oleh Satpol PP ke seluruh rumah kos.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Satpol PP harus bersinergi dengan kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk pendataan ulang dan pengawasan,” jelasnya.
Arief menegaskan, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada pemilik kos yang melanggar, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan rumah kos sesuai ketentuan Perda. Selain itu, ia juga mendorong pengaktifan kembali siskamling di lingkungan warga untuk memperkuat pengawasan sosial.
“Kalau ada induk semang yang tinggal di sana, pasti tahu bila ada kejanggalan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, kos-kosan akan semakin bebas dan kasus HIV berpotensi terus meningkat,” pungkasnya.(*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |