https://jatim.times.co.id/
Berita

DPRD Jatim Dukung Raperda Penyertaan Modal PT BPR Jatim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:46
DPRD Jatim Sahkan Raperda Suntikan Modal BPR Rp500 Miliar Dikucurkan untuk Perkuat Pembiayaan UMKM Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Ashari, menyampaikan laporan Raperda Penyertaan Modal PT BPR Jatim dengan menyetujui suntikan hingga Rp500 miliar untuk memperkuat akses pembiayaan rakyat. (Foto: DPRD Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYA – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Kamis (30/10/2025).

Raperda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) keuangan daerah, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Ashari, menjelaskan bahwa modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Saat ini, penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi mencapai Rp360,38 miliar.

"Pemprov Jatim berkomitmen kedepannya menambah penyertaan modal sebesar Rp500 miliar, yang realisasinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan BPR Jatim," kata Muhammad Ashari.

Ia menambahkan, penyertaan modal ini dipandang sangat strategis.

“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR Jatim agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif dan mendorong inklusi keuangan di Jawa Timur,” ujar Ashari.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendirian PT BPR Jatim (Perseroda) dan sejalan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

Komisi C memastikan bahwa penyusunan Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Mewajibkan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui peraturan daerah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

Ashari menyampaikan, pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam bersama pihak eksekutif, melibatkan Biro Perekonomian, Biro Hukum Setdaprov Jatim, tenaga ahli, dan manajemen PT BPR Jatim. Langkah ini memastikan kebijakan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.

Sebelum penyertaan modal dilaksanakan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan analisis kelayakan, portofolio, risiko, dan penyusunan rencana bisnis komprehensif.

Dalam aspek pengawasan, Komisi C menegaskan seluruh pelaksanaan penyertaan modal harus berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan bank, serta efektivitas pemanfaatan modal daerah.

Sementara itu, dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Pewarta : Zisti Shinta Maharani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.