https://jatim.times.co.id/
Berita

Pilbup Malang Berpotensi Hanya Calon Tunggal, KPU Bisa Buka Perpanjangan Pendaftaran

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:31
Pilbup Malang Berpotensi Hanya Calon Tunggal, KPU Bisa Buka Perpanjangan Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Malang Divisi Hukum, Askari. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Masa pendaftaran kandidat calon kepala daerah pada pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan dua pekan kedepan. Duet Sanusi-Lathifah, hingga kini yang punya kans kuat menjadi calon tunggal pada Pilkada Kabupaten Malang mendatang. 

Anggota KPU Kabupaten Malang, Askari mengungkapkan, ketentuan terkait calon tunggal pada pilkada, dikembalikam pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Askari-2.jpg

"Jika memang yang mendaftar pilkada hanya calon tunggal, maka mikanismenya sebagaimana diatur dalam Pasal 54 C, pada UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Askari, Senin (12/8/2024) pada TIMES Indonesia. 

Mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam pilkada, lanjutnya, sesuai Pasal 54c Undang-Undang 10 Tahun 2016, sebagai beikut:

"(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

a. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat;".

Dengan salah satu klausul ketentuan tersebut, menurut Askari, nantinya diatur mekanisme adanya masa perpanjangan pendaftaran bakal paslon terlebih dulu, sebelum ditetapkan sebagai kandidat calon resmi. 

Dijelaskan, ketika hanya ada calon tunggal, maka pemilihan tetap digelar KPU, dengan tetap mencantumkan kotak kosong pada surat suara pilkada. Pada surat suara kotak kosong ini, tidak muncul gambar ataupun nama. 

Menurut Askari, KPU akan tetap mensosialisasikan kepada msyarakat agar tetap melaksanakan hak pilihnya, meski nanti benar-benar hanya ada satu paslon saat pemilihan dan pemungutan suara pilkada Kabupaten Malang. 

"Hak pilih masyarakat tetap kita layani. Perkara mencoblos kotak calon yang ada gambarnya berarti dia (pemilih) setuju dengan calon tersebut. Apabila malah mencoblos gambar kosong, berarti dia tidak setuju. Pilihan suara pada kotak kosong tetap dihitung," jelas Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Hukum ini. 

Meski demikian, pihak KPU Kabupaten Malang tetap menunggu juknis dan ketentuan resmi KPU RI, perihal terjadinya kandidat calon atau paslon tunggal pada pilkada 2024 ini. 

PusDek Minta KPU Tetap Fasilitasi Kotak Kosong

Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman menanggapi serius potensi paslon tunggal di Pilkada Kabupaten Malang. Ia pun meningatkan KPU untuk tetap memberikan fasilitasi kampanye bagi kotak kosong dalam pilkada nanti.

"Jika nanti benar-benar hanya ada calon tunggal melawan kotak kosong di pilkada Kabupaten Malang, maka tetap harus diatur KPU. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, kotak kosong dalam Surat Suara adalah pilihan sah juga, untuk dicoblos pemilih," kata Asep. 

Dalam UU Pilkada, lanjutnya, fasilitas kampanye oleh KPU dengan tiga metode. Pertama alat peraga, kedua iklan di media massa cetak elektronik, dan ketiga debat. 

Ketika hanya ada calon tunggal di pilkada kabupaten Malang, lanjutnya, maka KPU harus adil tanpa diskriminasi memberikan fasilitasi kampanye. Fasilitasi KPU ini tidak hanya untuk calon tunggal, melainkan juga terhadap kotak kosong. 

"Tugas KPU tidak hanya mempromosikan calon tunggal, melainkan juga kotak kosong yang ada di kertas surat suara. Memilih (coblos) di kotak kosong juga pilihan sah publik, dicoblos juga boleh dan jadi suara sah,” ujar Asep. 

Manakala pilihan pada kotak kosong mendapatkan 50% + 1 suara, lanjut Asep, artinya pilkada harus diulang tahun berikutnya, dengan logika keberadilan dan kesetaraan kontestasi, serta perlakuan yang adil bagi pilihan pemilih. 

Menurut Asep, masyarakat bahkan tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di pilkada nanti. 

“Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan gambar kolom kosong atau kotak kosong dalam UU pilkada,” tandasnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.