https://jatim.times.co.id/
Berita

Kriteria Calon Suami Idaman Istri

Selasa, 23 April 2024 - 12:59
Kriteria Calon Suami Idaman Istri Bambang Cahyono, S.Pd., M.H., Guru Pendidikan Agama Islam di SDN Manduro 2 Kabuh, Jombang

TIMES JATIM, JOMBANG – Mencapai perkawinan yang sakinah pada umumnya memang perlu diupayakan semaksimal mungkin antara kedua belah pihak. Poros untuk bisa berkembang dan mencapai pernikahan terbaik sesuai kualitas keagamaan akan mudah terjadi jika mampu menyatukan akses tertentu.

Setiap pasangan pasti mendamba ketahanan keluarga. Kompleksitas problem keluarga di negeri ini membutuhkan penanganan menyeluruh di semua lini. Tak mungkin membenahi keluarga tanpa membenahi persoalan ekonomi, pendidikan, hukum. Juga peran negara. 

Rumah tangga yang ideal, sakinah mawaddah wa rahmah, penuh dengan ketenangan dan kasih sayang di antara anggota keluarga merupakan dambaan setiap insan. Walaupun demikian, faktanya kadangkala keinginan ini sulit terwujud. Bahkan tidak sedikit rumah tangga yang kemudian berujung pada perceraian.

Memang, perceraian tidak dilarang dalam Islam sekalipun dibenci oleh Allah SWT. Nabi saw. bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.” (HR Abu Dawud). Karena itu, perceraian bukanlah hal yang terlarang karena memang secara faktual pun biduk rumah tangga tidak selalu tenang dan harmonis.

Perlu diketahui, bahwa rumah tangga adalah jembatan menuju taman surga bagi suami-istri dan keturunannya. Tidak heran jika kemudian rumah tangga diibaratkan dengan bahtera (kapal), sehingga hal yang penting untuk ditentukan sedari awal adalah hendak dibawa kemana kapal itu akan berlayar. Apakah hanya berlayar mengarungi samudera kesenangan-kenikmatan duniawi semata atau berlayar menuju samudera kebahagian-kenikmatan surgawi.

Calon suami adalah calon nahkoda kapal yang akan membawa kapal itu berlayar sampai tujuan yang dicita-citakan. Jika tujuan rumah tangga adalah menuju surga Allah SWT., maka syaratnya adalah sang nahkoda harus paham tentang arah dan jalan menuju kebahagiaan akhirat. Oleh karena itu, pilih calon suami adalah yang dapat membawa rumah tangga menjauhi jalan menuju neraka, mendekati jalan menuju surga, sebagaimana pesan Allah SWT., dalam QS. Al-Tahrim: 6

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Ada sebuah kisah yang menginspirasi, sebagaimana mengutip karya Prof. M. Quraish Shihab dalam Buku Membumikan al-Qur’an, yakni tentang seseorang yang mengeluh kepada Umar bin Khattab r.a., bahwa rasa cinta kepada istrinya telah memudar dan ia bermaksud untuk menceraikannya. Lantas Umar bin Khattab menasehati lelaki tersebut, “Sungguh jelek (niatmu), Apakah semua rumah tangga (hanya dapat) terbina dengan cinta? Di mana takwamu dan dimana janjimu kepada Allah SWT.? Di mana pula rasa malumu kepada-Nya? Bukankah kamu sebagai sepasang suami-istri telah saling bercampur (menyampaikan segala rahasia) dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu sebuah perjanjian yang kuat?” 

Berdasarkan kisah tersebut, terihat bahwa pernikahan tidaklah dibangun hanya berdasarkan ketertarikan dan rasa cinta semata, melainkan dibangun berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menikah dilandasi karena ibadah. Sehingga dalam kondisi apapun dan bagaimanapun, ia tak kan pernah goyah dan akan tetap mempertahankan rumah tangganya.

Islam memiliki pengaturan yang menyeluruh tentang kehidupan dan mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam urusan pernikahan dan rumah tangga/keluarga.

Jika keluarga yang dibentuk dilandasi oleh pondasi yang kokoh, yaitu akidah Islam, diiringi dengan niat, cara, proses pernikahan yang sesuai dengan syariah Islam, maka keadaan sakinah mawaddah wa rahmah dengan izin Allah akan dicapai.

Maka dari itu, menjadi kewajiban setiap pasangan suami-istri untuk melanggengkan ikatan pernikahan dan kehidupan keluarganya dengan selalu terikat dengan hukum Allah SWT.

***

*) Oleh : Bambang Cahyono, S.Pd., M.H., Guru Pendidikan Agama Islam di SDN Manduro 2 Kabuh, Jombang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.