https://jatim.times.co.id/
Berita

Praktisi hingga TNI-Polri Boleh Jadi Dosen, Asalkan Memenuhi Kualifikasi

Jumat, 03 Mei 2024 - 21:05
Praktisi hingga TNI-Polri Boleh Jadi Dosen, Asalkan Memenuhi Kualifikasi Koordinator Kompetensi Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,  Nafiron Musfiqin Uddin saat menjadi pemateri dalam simposium nasional yang digelar STIE Malang Kucecwara, Jumat (3/5/2024). (Foto: Achm

TIMES JATIM, MALANG – Pengembangan Pendidikan di Indonesia memang menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya guru atau akademisi yang ada di perguruan tinggi. Siapapun bisa berkontribusi untuk memberikan pengajaran dan pembelajaran di kelas formal.

Koordinator Kompetensi Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,  Nafiron Musfiqin Uddin mengatakan, di cakupan perguruan tinggi,  siapapun boleh menjadi dosen.

"Siapapun yang memenuhi kualifikasi minimal sebagai dosen, bisa ikut berinteraksi sebagai dosen. Ruang itu terbuka, yang penting kualifikasi minimalnya S2," ucapnya saat mengikuti Simposium Nasional yang diadakan STIE Malang Kucecwara, Jumat (3/5/2024).

Alumni STIE Malang Kucecwara itu menyebut, secara aturan, tidak ada yang membatasi seseorang siapa saja dan dari bidang apa saja untuk bisa menjadi seorang dosen.  Semua boleh ikut andil menjadi seorang pengajar di kampus.

"Jadi, mau praktisi, TNI, Polri,  PNS, siapapun boleh. Bahkan tenaga kependidikan yang ada di perguruan tinggi itu ketika memiliki kualifikasi itu dia bisa jadi tenaga pengajar. Jadi siapapun punya tanggung jawab untuk turut serta mengembangkan pendidikan," imbuhnya.

Uddin menjelaskan, sumber daya manusia di perguruan tinggi terbagi atas 4 golongan. Pertama adalah Dosen Tetap atau dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

"Kedua ada Dosen tidak tetap. Atau dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidikan tidak tetap pada satuan pendidikan," jelasnya.

Ketiga ada Tenaga Pengajar Non Dosen. Mereka adalah staff pengajar bukan dosen, baik yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu. Diantara mereka seperti mengemban tugas sebagai tutor, instruktur, atau yang lainya.

"Ke empat ada Tenaga Kependidikan. Mereka adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Tinggi. Diantara posisinya adalah pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknis informasi," pungkas Uddin. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.