Berita

Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo di Kabupaten Malang Saling Berebut Lahan

Minggu, 10 Januari 2021 - 17:54
Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo di Kabupaten Malang Saling Berebut Lahan Pemasangan spanduk yang dilakukan Pemdes Selorejo di lahan jeruk yang jadi sengketa. (Foto: Yoga for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Perebutan lahan pertanian jeruk terjadi antara Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Keduanya mengklaim saling memiliki wewenang untuk mengelola tanah tersebut. Sehingga, permasalahan tersebut saat ini memasuki meja persidangan pengadilan.

Kuasa Hukum para petani penyewa lahan tanah kas Desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, permasalahan ini masih dalam proses persidangan perdata, kedua pihak saat ini terlihat sama-sama menunjukkan fakta adanya sengketa.

"Untuk pemasangan spanduk semua pihak sah-sah saja. Karena kita sama-sama menunjukkan fakta yang terjadi saat ini, soal sengketa yang masih diproses di pengadilan," ujarnya, Minggu (10/1/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, upaya pemasangan spanduk yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo di area sengketa, dinilai tidak ada permasalahan.

"Kami juga memasang, spanduk itu (yang dipasang Pemdes) tidak ada masalah, selama itikad baik kedua belah pihak untuk menjaga tidak memaksakan kehendak sendiri-sendiri. Saya kira tidak ada masalah. Semua harus tunduk dan taat dengan koridor hukum," tegasnya.

Diapun melanjutkan, selama proses hukum berjalan, dirinya meminta semua pihak untuk mentaati aturan yang ada. Dengan harapan tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan 

"Karena belum ada putusan yang inkrah, maka petani sebagai pemilik tanaman berhak untuk tetap merawat tanamannya. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan petani itu tidak berhak," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Selorejo, Didik Lestariono mengaku, pihaknya sebagai kuasa hukum Pemerintah Desa, juga berhak memasang baliho di lahan TKD. Namun, sempat terjadi adu argumen dengan beberapa petani dan penyewa lahan.

Tiga titik baliho itu dipasang dengan materi tulisan, sesuai dengan hasil kesepakatan dan perundang-undangan. Termasuk, soal peraturan Bupati Malang yang mana dalam polemik tersebut, penyewa tanah atau petani jeruk tidak berhak menguasai. 

"Harusnya kebun jeruk itu dikembalikan ke asal muasalnya yakni ke desa. Harus diserahkan kembali menjadi tanah kas desa. Kami melihat ada upaya dari penyewa untuk memiliki tanah tersebut. Padahal itu kan tanah kas desa," ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan bukti-bukti dari petani yang mengaku sudah menyewa lahan. Padahal, sewa lahan antara Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo, Dau Kabupaten Malang, seharusnya sudah selesai akhir tahun 2020 lalu. (*) 

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.