TIMES JATIM, BONDOWOSO – Dua pemuda di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melakukan aksi pencurian di rumah warga saat empunya tengah lelap tertidur. Dua pemuda tersebut adalah MA (25) dan G (28).
Saat melancarkan aksinya, dua pelaku mengincar barang-barang mewah. Pemilik rumah adalah Marem Isnawati, ia hanya tinggal seorang diri.
Pelaku mengambil jam tangan bermerk, sejumlah pakaian, sepatu, sprei dan tas kulit. Korban rugi hingga Rp 18,3 juta.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan kedua pelaku melancarkan aksinya pada 10 April 2021 lalu sekira pukul 01.30 WIB dini hari di rumah korban.
Menurutnya, saat pelaku tengah melancarkan aksinya, pemilik rumah sempat terbangun karena mendengar suara barang jatuh.
Korban kemudian membuka pintu kamarnya sedikit dan mengintip, korban melihat seseorang keluar dari dalam kamar tengah.
Pelaku tampak memakai jaket jumper. Namun karena takut, pemilik rumah hanya berdiam di kamar. Diketahui salah satu pelaku ternyata adalah mantan muridnya.
"Korban mengetahui dan kenal dengan orang tersebut (MA, red) yang mana pernah menjadi muridnya sewaktu SD," jelas Kapolres Wimboko.
Menurutnya, MA ternyata juga pernah melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah menaiki sepeda motor di arah Patung Telor Desa Wonokusumo sampai jalan Desa Mrawan, Kecamatan Tapen.
"Tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku yang juga mengikuti korban dari arah belakang, dengan mengendarai sepeda motor warna hitam sampai korban terjatuh dari sepeda motornya," paparnya.
Di tas tersebut kata dia, berisi beberapa barang korban yang diantaranya berisi handphone, kartu identitas, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatan pelaku. Korban mengalami kerugian Rp 3 juta," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Semula, tim Satreskrim dan Polsek Tapen menangkap MA pada 16 April 2022 lalu di kawasan Kecamatan Tapen.
Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap pelaku yang telah tertangkap, pihaknya berhasil meringkus G di kawasan Tapen pada 21 April 2022 kemarin.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum," ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku pencurian di Bondowoso tersebut disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP. Kemudian, untuk penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumnya 15 tahun sampai seumur hidup," imbuh dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Irfan Anshori |