TIMES JATIM, BANYUWANGI – Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyebutkan jika dasar pembongkaran papan reklame yang sebelumnya terpasang potret Ketua DPR RI Puan Maharani di area pasar Kecamatan Rogojampi karena tidak dilengkapi izin alias ilegal.
"Dasarnya karena tidak berizin alias ilegal. Sudah dua tahunan berdiri di situ (depan Pasar Rogojampi)," kata Ripai, Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/9/2021).
Keberadaan papan reklame tersebut, menurutnya dapat memberikan kerugian kepada daerah. Karena tidak memiliki izin yang sah dan tidak dipungut pajak.
"Itu yang menjadi dasar kita untuk membongkar papan reklame tersebut. Ini sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang peyelenggaran reklame," tegasnya.
Selain itu, pembongkaran itu dilakukan karena papan reklame tersebut dalam kondisi roboh. Dikhawatirkan jika tidak segera ditertibkan akan membahayakan jiwa.
Namun, pihaknya tidak langsung bertindak, melainkan menunggu perintah dari Plt. Kasatpol PP yang waktu itu masih dijabat Sih Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, Imam Maskun, pengusaha papan reklame yang dimaksud telah melaporkan dugaan kasus penggelapan besi bekas papan reklame yang ada di area pasar Kecamatan Rogojampi. Ia menduga bongkaran papan reklame tersebut dijual oleh oknum Satpol PP.
"Memang benar baliho klien kami bergambar Puan Maharani ditebang oleh Satpol PP. Pembongkaran itu tanpa seizin kami. Kami sudah tanyakan ke Satpol PP terkait masalah itu," kata Imam Maskun.
Dia menjelaskan, pembongkaran sekaligus pemotongan papan reklame itu dilakukan pada tanggal 4 Mei 2021 lalu. Setelah baliho Puan Maharani dilepaskan, kemudian besi papan reklame dipotong-potong.
Imam Maskun juga sempat menanyakan soal besi bekas reklame tersebut kepada Satpol PP Banyuwangi. Akan tetapi, besi bekas papan reklame Puan Maharani tersebut tidak diketahui dimana bangkainya. Ia menduga, ada oknum Satpol PP yang sudah menjualnya tanpa sepengetahuan dirinya. (*)
Pewarta | : Agung Sedana |
Editor | : Faizal R Arief |